TAGAR.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengakatan perkara kasus Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P21.
Maka, dalam waktu dekat barang bukti dan tersangka kasus akan segera dilimpahkan atau tahap dua.
Setidaknya ada waktu 2 minggu bagi penyidik untuk melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang," kata Fadil dalam konferensi pers di Pidum Kejagung, Rabu, 28 September 2022.
Dua berkas tersangka Ferdy Sambo, kata Fadil, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice akan dijadikan satu dakwaan sekaligus.
Dalam berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada 5 berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricki Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Maruf (KW).
Kemudian, berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dengan tujuh tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.[]
Baca Juga:
- Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Anak Buah di Lantai Tiga Jelang Eksekusi
- Putri Candrawathi Tetap Mengaku Dilecehkan, Foto Pegang Tangan Brigadir J Viral Lagi