Fakta-fakta Sejarah Pemisahan TNI dan Polri

Selama masa Demokrasi Terpimpin hingga rezim Orde Baru, kedudukan Polri bersatu dengan TNI.
Prajurit Korps Marinir TNI AL dengan alutsista kendaraan tempur amfibi BMP-3F mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 5 Oktober 2019. Perayaan HUT ke-74 TNI bertemakan TNI Profesional Kebanggaan Rakyat. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Selama masa Demokrasi Terpimpin hingga rezim Orde Baru, kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersatu dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Kedua institusi itu di bawah naungan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

ABRI dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima Angkatan Bersenjata (Menhankam/Pangab) yang membawahi empat institusi yaitu TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan Kepolisian.

TNILambang TNI. (Foto: wikipedia)

Ketatnya integrasi antara kedua lembaga itu menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.

Akan tetapi, semenjak era reformasi pada tahun 1998, MPR telah menetapkan pemisahan tugas antara TNI dan Polri. 

Ketiga angkatan yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, berubah nama menjadi TNI yang memiliki fungsi pertahanan negara, bukan lagi ABRI

Sedangkan Polri menjadi lembaga yang memiliki kedudukan di bawah Presiden Republik Indonesia yang memiliki fungsi sebagai penegak hukum, ketertiban, dan keamanan negara.

PolriLambang Polri. (Foto: wikipedia)

Tap MPR

Presiden Soeharto yang turun takhta akibat gelombang reformasi mahasiswa digantikan wakilnya, BJ Habibie pada tahun 1998.

Gerakan demokratis dan kemandirian masyarakat sipil (civil society) tumbuh mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia. Alhasil, dwifungsi ABRI dihapuskan. 

Tentara yang tadinya boleh bermain politik ditiadakan karena dwifungsi telah dihapus.

Reformasi ini juga melibatkan penegak hukum dalam masyarakat sipil umum yang mempertanyakan posisi Polri di bawah payung angkatan bersenjata.

PolriAnggota Polri. (Foto: Polri)

Reformasi ini telah menyebabkan pemisahan kepolisian dari militer pada tahun 2000.

Sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri.

Polri secara resmi kembali berdiri sendiri dan merupakan sebuah lembaga yang terpisah dari militer. Nama resmi militer Indonesia juga berubah dari ABRI kembali menjadi TNI.

Selain itu, lewat penandatangan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, tugas dan kewajiban Polri terpisah dengan TNI hingga sekarang ini. []

Berita terkait
Presiden Jokowi Memimpin Upacara HUT ke-74 TNI
Presiden Jokowi memimpin upacara peringatan HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2019.
HUT ke-74 TNI, Pindad Kenalkan Kendaraan Tempur Terbaru
Ketiga kendaraan tempur tersebut yaitu Tank Medium Harimau, Kobra 8x8, dan Badak 6x6.
Foto: Latihan TNI dalam Mempersiapkan HUT ke-74
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar gladi bersih upacara parade dan defile.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.