Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi memberlakukan kawasan Malioboro bebas kendaraan bermotor selama tiga jam setiap harinya mulai pukul 18.00-21.00 WIB sejak Senin, 17 November 2020. Ratusan pengusaha dan pemilik pertokoan di kawasan jujugan wisatawan itu pun lega dengan pemberlakukan kebijakan tersebut.
“Ini jawaban Pemda atas keresahan kami selama pemberlakuan kawasan Malioboro bebas kendaraan bermotor sepanjang hari yang diujicobakan beberapa waktu lalu,” papar Koordinator Persatuan Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani Yogyakarta (PPMAY) Karyanto Yudomulyono, Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga:
Karyanto menjelaskan, selama uji coba pemberlakukan Malioboro sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor selama dua pekan yang berakhir 15 November kemarin memang berdampak langsung ke para pengusaha dan juga pedagang kaki lima (PKL). Menurutnya, selama dua pekan itu telah terjadi kemunduran bisnis dan usaha yang berdampak menurunnya omzet dari para pengusaha.
Dia mengatakan, meski tidak seluruhnya dari sekitar 220 anggota PPMAY, beberapa di antaranya mengalami penurunan pendapatan mulai dari 0 persen hingga 20 persen. “Kami sangat mengapreasi ketanggapan dari Pemda DIY, pemkot dan jajaran lainnya. Kami harap kebijakan ini permanen tidak ada uji coba lagi,” ungkapnya.
Kami sangat mengapreasi ketanggapan dari Pemda DIY, pemkot dan jajaran lainnya. Kami harap kebijakan ini permanen tidak ada uji coba lagi.
Meski begitu, dengan sudah diberlakukannya kebijakan baru itu, lanjut dia, bukan berarti menyelesaikan permasalahan. Sebab, seperti diakuinya, ketika kebijakan tiga jam Malioboro pertama kali diterapkan mulai Senin petang kemarin, ternyata dia menemukan operisional bus Trans Jogja hanya beroperasi hingga pukul 19.00.
“Ini kan sangat disayangkan karena biasanya bus Trans Jogja juga sampai malam kok. Tapi ini malah hanya sampai jam 19.00. Kami minta Pemda untuk memperhatikan ini, karena kasihan para pengunjung Malioboro yang harus berjalan jauh dari utara ke selatan,” tutur dia.
Saat disinggung penerapan giratori atau jalan searah yang berada di sekitar kawasan Malioboro yang tetap diberlalukan, Karyanto mengakui hal itu tidak terlalu berdampak langsung bagi para pedagang dan pengusaha. “Mungkin hanya memang butuh tambahan tempat parkir lagi saja, biar pengunjung bisa lebih leluasa memilih lokasi parkir,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengklaim penerapan giratori khususnya larangan kendaraan bermotor melintas kawasan Malioboro selama tiga jam sudah melalui beberapa pertimbangan dan tahapan kajian antarinstansi sehingga skema dan pemilihan jam tersebut merupakan pilihan terbaik. Pihaknya juga telah memasukkan pertimbangan sosial, ekonomi dan transportasi dalam kajian-kajian tersebut.
Dalam membuat keputusan tersebut Pemkot Yogyakarta juga melihat dari tiga fungsi di Malioboro, yaitu Malioboro sebagai fungsi sosial, ekonomi, dan transportasi. "Kami akan tetap evaluasi tiap minggunya, tiap bulan, saat sepi, dan juga saat libur panjang. Pemberlakuan ini juga sebagai upaya dalam menuju world heritage city,” ujar Haryadi. []