Jakarta - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag), yang akan menyiapkan naskah khotbah Jumat sesuai dengan perkembangan zaman.
Bagi Fadli, kebijakan tersebut patut dikaji ulang. Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan bahwa Kemenag terlalu paranoia terhadap pidato keagamaan di masjid.
Artinya, tak percaya pada ulama, kiai atau habib yang jadi khotib.
"Khotbah Jumat mau disesuaikan selera @Kemenag_RI? Ini menunjukkan paranoid terhadap khotbah," kata dia melalui akun Twitter @fadlizon dilihat Tagar, Rabu dini hari, 25 November 2020.
Baca juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq, Fadli Zon: Hidupkan Dwifungsi ABRI?
Ia menilai, apabila kebijakan itu benar diterapkan, sama saja Kemenag yang dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi itu tidak percaya kepada tokoh agama yang menyampaikan syiar Islam dari atas mimbar tiap Jumat.
"Artinya, tak percaya pada ulama, kiai atau habib yang jadi khotib," ujar Anggota Komisi I DPR itu.
Fadli merasa harus mengkritik sejak dini upaya inovasi Kemenag, karena hal tersebut ia prediksi ke depannya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Terlalu jauh campur tangan pemerintah mengurusi ruang ibadah dan akan timbulkan kegaduhan baru," kata Fadli Zon.
Baca juga: Muannas ke Fadli Zon: Anies Baswedan Melempem, Utang Jasa ke 212
Untuk diketahui, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyatakan akan menyiapkan naskah khotbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.
Kata dia, materi khotbah Jumat akan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dalam hal ini, Kemenag akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar pada bidangnya.
Menurutnya, rencana penyusunan khotbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya. Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khotbah Jumat yang diterbitkan Kemenag” kata Kamaruddin dalam rilis persnya, Senin, 23 November 2020.
Menurutnya, khotbah Jumat harus menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat. Maka itu, sudah seharusnya Kemenag hadir ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman.
“Jadi, khotbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” kata dia. []