Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon menegaskan harus ada investigasi serius terkait Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) antara Indonesia dengan Tiongkok. Sebab, menurutnya, proyek tersebut dinilai sudah bermasalah sejak dari awal pembangunan dengan skema business to business (B to B).
“Proyek kereta cepat sejak awal sudah bermasalah. Tak ada urgensi tapi dipaksakan. Lalu biaya membengkak seenaknya, mengambil APBN. Ini bisa dibilang sebuah skandal. Harus ada investigasi serius,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis pada akun sosial twitter, Senin, 1 Oktober 2021.
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Proyek kereta cepat sejak awal sudah bermasalah tak ada urgensi tapi dipaksakan lalu biaya membengkak seenaknya, mengambil APBN.
Dalam perpres yang ditetapkan presiden per 6 Oktober 2021, pada Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa pendanaan lainnya yang dapat digunakan untuk proyek KCJB tersebut.
- Baca Juga: Alasan Fadli Zon Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda 6 Bulan Lagi
- Baca Juga: Fadli Zon Beri Kritik Soal Anggaran Dana Kartu Prakerja
Dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
Perpres ini sekaligus menggantikan perpres sebelumnya yang diterbitkan pada 2016 silam, bahwa pemerintah berkomitmen tidak akan menggunakan APBN untuk proyek tersebut.
- Baca Juga: Fadli Zon: Sertifikasi Dai, Pola Klasik Belanda Redam Ulama Zaman Dulu
- Baca Juga: Fadli Zon: Sertifikasi Dai, Pola Klasik Belanda Redam Ulama Zaman Dulu
Adanya perpres tersebut sekaligus untuk mengantisipasi pembiayaan proyek KCJB yang membengkak (cost overrun) sebesar Rp27,09 triliun (1,9 miliar dolar AS), atau dari Rp 86,5 triliun (6,07 miliar dolar AS) menjadi Rp 114,24 triliun (8 miliar dolar AS). []