Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Muhammad Fadil Imran yang baru ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya gantikan Irjen Pol Nana Sudjana, bukanlah wajah baru di lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ).
Fadil menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya pada eni, 16 November 2020. Pencopotan Nana diduga tidak menegakkan aturan protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Fadli yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ini pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) PMJ pada tahun 2017 lalu. Saat itu, lulusan Akpol 1991 sempat menangani kasus chat mesum yang menjerat habib Rizieq Shihab dan wanita bernama Firza Husein.
Ketika itu, penyidik Ditreskrimsus PMJ, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan Rizieq Shihab dan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus chat mesum.
Selain chat mesum, sejumlah kasus yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka yakni perkara soal dugaan penodaan Pancasila dilaporkan pada 27 Oktober 2016. Awalnya, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramahnya yang dianggap menodai Pancasila.
Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3).
Kasus berikutnya, yakni dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda, karena telah memplesetkan salam sampurasun menjadi 'campur racun', yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat-Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.
Baca juga: Firza Bantah Semua Chat Mesumnya, Giliran Kak Emma Diperiksa
Baca juga: Rizieq Bikin Ulah, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Awi Setiyono mengatakan Polda Jawa Barat telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus ini.
"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 10 November 2020 lalu.
Awi melanjutkan, setelah ditelusuri, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut, sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan. []