Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberikan tanggapan terkait keputusan Komisi VI DPR RI yang akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPR/MPR, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa perubahan ini didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Erick Thohir menyambut baik inisiasi DPR ini dan menyatakan bahwa hal ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto. "Saya mendukung pembahasan RUU BUMN yang merupakan inisiasi DPR. Ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengelolaan dan konsolidasi aset BUMN untuk mendorong Indonesia menjadi negara mandiri dan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%," ujar Erick dalam keterangannya.
Menurut Erick, upaya ini akan dilakukan melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan. "Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa BUMN dapat berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional dan membantu Indonesia mencapai tujuan-tujuan strategis," tambahnya.
Dalam rapat kerja tersebut, disimpulkan bahwa kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Salah satu penyebabnya adalah usia Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang telah berusia lebih dari 22 tahun. Oleh karena itu, percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN dianggap penting untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam pengelolaan BUMN, sehingga mereka dapat lebih efisien dan efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Kami berharap dengan perubahan ini, BUMN dapat lebih kuat dan mampu bersaing di tingkat global," pungkas Erick.