Era New Normal, Perkantoran Wajib Kerja 2 Sif

Doni Monardo mengingatkan kepada perkantoran agar menaati aturan sistem pembagian kerja 2 sif.
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre memasuki Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 20 Juli 2020. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari ini, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di KRL. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengingatkan kepada perkantoran yang sudah memberlakukan kondisi mendekati normal, agar menaati aturan sistem pembagian kerja 2 sif. Hal itu, disebut Doni, untuk mengantisipasi penularan virus Corona.

“Pagi jam 07.00 sampai dengan 07.30 dan kembali pada pukul 15.00 sampai dengan 15.30, kemudian kedua sif pada pukul 10.00 sampai dengan 10.30 dan kembali pada pukul 18.00 sampai 18.30,” kata Doni usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin, 27 Juli 2020.

Termasuk juga diharapkan seluruh pimpinan, baik Kementerian atau Lembaga dan juga swasta, agar mereka yang memiliki risiko rentan untuk tidak dulu diberikan kewajiban ke kantor.

Baca juga: Demo Covid-19, Doni Monardo: Jerinx SID Harus Dipanggil

Selain itu, Doni juga meminta perusahaan memperkerjakan setengah dari jumlah karyawan atau pegawai keseluruhan untuk masuk kantor. Ia berharap agar perkantoran bisa mengikuti prosedur tersebut.

“Termasuk juga diharapkan seluruh pimpinan, baik Kementerian atau Lembaga dan juga swasta, agar mereka yang memiliki risiko rentan untuk tidak dulu diberikan kewajiban ke kantor,” ucap Doni.

Doni yang juga Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyatakan kelompok rentan terpapar virus corona adalah lansia dan penderita komorbid, hepatitis, hipertensi, diabetes, ginjal, kanker, jantung, dan beberapa penyakit pernafasan lainnya.

“Kalau ini bisa kita lakukan berarti kita mampu melindungi sebagian warga, yang kalau data yang kami terima 85% angka kematian itu karena memiliki komorbid,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja selama tatanan normal baru.

Baca juga: Doni Monardo: Pembatasan Kerumunan, Bukan Penutupan

Tjahjo mengatakan salah satu tujuan sistem sif adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, dalam menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri PANRB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

"Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian sif," kata Tjahjo dalam Website Sekretariat Kabinet, Rabu, 15 Juli 2020.

Ia menuturkan bahwa sistem/sif kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam sif diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar sif wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam," ucap Tjahjo.

"Sif pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk sif 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30," tutur mantan Menteri Dalam Negeri tersebut. []

Berita terkait
Kakak-Adik di Aceh Terpapar Covid-19 dari Ibunya
Kasus Covid-19 di Aceh mencapai 171 orang dengan rincian, 67 orang dalam perawatan, 94 orang sudah sembuh, dan 10 orang meninggal dunia.
WHO: Covid-19, Darurat Kesehatan Dunia Paling Parah
WHO menyebutkan bahwa pandemi virus corona Covid-19 menjadi darura kesehatan global paling parah.
Doni Monardo Bakal Gantikan Terawan di Kabinet Jokowi?
Apakah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto layak dipertahankan Jokowi? Apa Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo bakal menggantikan Terawan?
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.