Epidemiolog Unair: Jangan Tanggung, Lakukan PSBB Bukan PPKM

Epidemiolog asal Universitas Airlangga (Unair) Dr dr Windhu Purnomo menilai, PPKM Mikro tidak efektif. Ia sarankan lakukan PSBB
Epidemiolog asal Universitas Airlangga (Unair) Dr dr Windhu Purnomo

Jakarta - Epidemiolog asal Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Mikro tidak efektif dalam memutus penularan Covid-19. Karena, meskipun sudah diterapkan berkali-kali, masih terjadi lonjakan kasus.

Ia menyarankan pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja. Hal ini dinilai lebih efektif.

"Jangan tanggung, lakukan PSBB, bukan PPKM Mikro yang kemarin itu lalu ditebalkan," kata Windhu dilansir Detik, Selasa, 22 Juni, 2021.

Dalam PSBB, Windhu mengatakan aktivitas non esensial tidak boleh jalan. Yang diperbolehkan jalan hanya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat hingga kesehatan. Namun di PPKM Mikro, sejumlah aktivitas non esensial masih diperbolehkan beroperasi seperti pembukaan tempat wisata, fasilitas umum hingga mal.

"Benar mobilitas masih tinggi, itu yang menjadi konsen kami para akademisi, kami mengusulkan pada pemerintah jangan nanggung," imbuh Windhu.

Untuk itu, Windhu mengimbau masyarakat tetap di rumah saja jika tak ada kegiatan yang penting. Windhu juga ingin pekerjaan yang tidak esensial harus ke kantor, bisa dilakukan di rumah saja.

"Jangan pergi-pergi keluar rumah di masa seperti ini, kita tahan tinggal di rumah. Baik yang bekerja, bekerja di rumah. Perkantoran harus tahu persis dengan kondisi seperti ini jangan membuat kebijakan kantor tetap aktif, tapi buat yang sifatnya lebih esensial baru ke kantor," papar Windhu.

Windhu juga ingin pemerintah bisa menerapkan penegakan hukum yang ketat dan tidak pandang bulu. Windhu ingin seluruh masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa mendapatkan hukuman.

"Selain itu dibarengi dengan law enforcement yang cerdas tanpa pandang bulu. Apakah dia tokoh biasa, tokoh masyarakat, jika dia melakukan tindakan yang kontradiktif dengan prinsip penularan padahal dia tahu protokol kesehatan harus dijerat hukum karena ini amanah Undang-undang," ujar Windhu.


Jangan tanggung, lakukan PSBB, bukan PPKM Mikro.


"Karena ini kita masih status darurat. Orang yang melanggar adalah orang yang menghambat harus diberikan sanksi, tapi jangan hanya disanksi. Tapi harus diedukasi. Jangan sampai orang disanksi namun tak diedukasi," lanjutnya.

Terakhir, Windhu juga mengingatkan pemerintah pentingnya menggandeng para tokoh untuk memberikan edukasi pada masyarakat.

"Peranan keteladanan dan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh agama itu penting. Karena banyak orang yang lebih percaya pada tokoh informal dari pada tokoh formal kan. Makanya pemerintah harus mengajak para tokoh," pesan Windhu. []

Baca Juga: Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni – 5 Juli 2021

Berita terkait
TNI dan Polri Dukung Implementasi Penguatan PPKM Mikro
TNI dan Polri merupakan dua unsur dari empat pilar tersebut, bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni – 5 Juli 2021
Pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021
Sinergi Empat Pilar Perkuat PPKM Mikro dan Akselerasi Vaksinasi
Presiden Jokowi instruksikan sinergikan empat pilar untuk perkuat PPKM Mikro dan akselerasi vaksinasi massal Covid-19
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina