Jakarta - Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, massa penyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi sangat berpeluang menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan, setiap kerumunan massa padat sangat berpotensi menjadi klaster baru Covid-19. Terlebih, kerumunan itu terjadi di dalam wilayah yang belum melakukan positivity rate di atas 10 persen.
Ini adalah kombinasi sempurna untuk terjadinya ledakan kasus yang tinggi di masyarakat
"Di Jakarta sendiri belum 5 persen dan yang datang juga kita tak tahu darimana saja. Tentu ini sangat amat mungkin terjadi klaster," ujar Dicky saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 10 November 2020.
Dia berujar, apabila ada yang menyebut klasternya tidak ada terlihat di kasus, maka yang menjadi masalahnya adalah rendahnya testing. Menurut dia, hal itu bukan berarti aman.
"Ketika ini terjadi kombinasi, antara banyaknya keramaian massa yang terjadi ditambah dengan testing-testing yang rendah, ini adalah kombinasi sempurna untuk terjadinya ledakan kasus yang tinggi di masyarakat," ucapnya.
Diketahui, Rizieq tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Selasa, 10 November 2020 pagi tadi. Dia kembali ke Tanah Air setelah sekitar 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.
Kedatangannya disambut ribuan massa yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF-Ulama, dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia pada 26 April 2017 saat dirinya menghadapi tuduhan chat berkonten pornografi dengan Firza Hussein yang saat itu menghebohkan publik.
Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat konten pornografi. Rizieq pun dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
- Baca juga: Netizen Tanya Kabar Firza Husein, Kasus Chat Rizieq Harus Tuntas
- Baca juga: Rizieq Kembali, Bandara Lumpuh, EWI: Harusnya di Petamburan
Dalam perkembangannya, polisi akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut. []