Enam Pegawai Terkonfirmasi C-19, PN Makassar Tutup Sementara

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ditutup untuk sementara waktu, penutupan ini lantaran enam pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19
Papan informasi penutupan kantor yang terpasang di PN Makassar. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang berada di Jalan RA. Kartini, Kecamatan Ujung pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditutup untuk sementara waktu. Penutupan pelayanan ini lantaran enam pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

"Aktivitas kantor sementara diberhentikan selama 14 hari kedepan. Terhitung mulai 16 Desember hingga 27 Desember 2020," kata Ketua PN Makassar, Tito Suhud, Rabu 16 Desember 2020.

Semua pegawai tes swab Senin kemarin, dan enam orang dinyatakan positif.

Tito menjelaskan, penutupan aktivitas kantor sementara ini karena adanya enam orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Mereka dinyatakan terpapar virus Corona berdasarkan hasil pemeriksaan tes usap atau swab yang dilaksanakan pada, Senin 14 Desember 2020, kemarin.

"Semua pegawai tes swab Senin kemarin, dan enam orang dinyatakan positif. Berdasarkan petunjuk Kepala Pengadilan Tinggi dan hasil koordinasi dengan tim Bawas, serta hasil rapat pimpinan, maka kantor ditutup sementara waktu," bebernya.

Menurutnya, langkah penutupan aktivitas kantor sementara ini adalah bagian upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Sementara itu, enam pagawai yang terkonfirmasi positif Corona dilakukan isolasi mandiri. []

Berita terkait
Sah, Danny-Fatma Menang di Pilwalkot Makassar
Komisi Pemilihan Umum Makassar mengumumkan Danny-Fatma memenangkan Pilwalkot Makassar.
Perhitungan Suara Pilwalkot Makassar Rampung 100 Persen
Perhitungan suara pemilihan Wali Kota Makassar akhirnya rampung. Ini posisi empat Paslon menurut jumlah pemilih tiap kecamatan.
Alasan Polisi Melarang Hotel Gelar Pesta Tahun Baru di Makassar
Polrestabes mewanti-wanti hotel di Makassar agar tak membuat acara yang mengumpulkan massa yang banyak saat pergantian tahun.