Jayapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengkonfirmasi adanya enam orang bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 di Papua, positif Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil test PCR oleh Satgas Covid-19 di Jayapura.
Hingga sore kemarin, KPU baru menerima laporan adanya enam orang bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.
Anggota Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu menyebut, empat dari enam orang itu merupakan bakal calon bupati. Sedangkan dua lainnya bakal calon wakil bupati.
"Hingga sore kemarin, KPU baru menerima laporan adanya enam orang bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19," kata Kambu di Jayapura, Rabu 9 September 2020.
Kambu menyatakan, mereka yang terconfirmasi positif Covid-19 harus menunda sementara pemeriksaan kesehatan, test bebas Narkoba dan juga psikotest.
"Setelah mereka dinyatakan sehat dari Corona, barulah bisa melanjutkan sisa tahapan yang belum dilakukan," ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay menegaskan, meski ada bakal pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada positif Corona, bukan berarti akan menggugurkannya dalam tahapan Pilkada.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKPU 10 Tahun 2020. Kewajiban menjalani test PCR bagi bakal calon kepala daerah juga diatur dalam peraturan tersebut.
Hanya, kata Theodorus, kewajiban itu dilakukan untuk memastikan jika bakal calon kepala daerah bebas dari Covid-19.
"KPU tetap memberukan ruang bagi pasangan calon kepala daerah untuk melanjutkan tahapan, dengan syarat harus menjalani karantina. Setelah hasil tes Covid dinyatakan negatif barulah melanjutkan tahapan selanjutnya," ujar Theodorus.
Untuk diketahui, sebanyak 35 pasangan bakal calon kepala daerah pada 11 Kabupaten di Papua dinyatakan memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati.
Sementara, 11 kabupaten penyelenggara Pilkada yakni Kabupaten Keerom, Supiori, Waropen, Asmat, Merauke, Boven Digoel, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Yalimo dan Mamberamo Raya. []