Magelang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, Jawa Tengah, memiliki terobosan program yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kematian. Inovasi ini diberi nama Si Sakti, kepanjangan dari Aksi Siap Antar Akta Kematian
"Inovasi ini memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam mengurus penerbitan kutipan akta kematian anggota keluarga mereka. Si Sakti diluncurkan sejak Januari 2020," kata Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita, Senin, 9 Maret 2020.
Ketika ada warga yang meninggal, kemudian kader aktif kami yang ada di tingkat RT dan kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan online, WhatsApp grup, langsung kami proses.
Dalam praktiknya, masyarakat tidak harus repot bolak-balik mengurus segala dokumen atau kelengkapan lain dalam membuat akta kematian. Kader disdukcapil yang akan bekerja, memproses, sampai nantinya menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian ke pihak keluarga yang berduka.
"Ketika ada warga yang meninggal, kemudian kader aktif kami yang ada di tingkat RT dan kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan online, WhatsApp grup, langsung kami proses," ujarnya.
Terbitnya akta kematian tersebut juga dibarengi dengan keluarnya kartu keluarga terbaru dan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Elektronik milik suami atau istri yang ditinggal. Semua dokumen tersebut telah mengalami perubahan elemen data.
"Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah, maka yang akan diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan kartu keluarga saja," tutur Larsita.
Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan warga untuk memasukan data guna mendaftar pengurusan akta kematian bagi anggota keluarganya secara mandiri.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Magelang Joko Budiyono menambahkan akta kematian merupakan suatu dokumen penting untuk membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.
"Meskipun suasana berduka, namun masyarakat tetap harus menyadari pentingnya mengurus dan memiliki akta kematian. Program Si Sakti diciptakan sebagai terobosan dalam upaya tertib administrasi kependudukan.," ucap Joko. []
Baca juga:
- Curhat di Medsos, Jadi Pemicu Perceraian di Padang
- Pernikahan Usia Dini Rawan Terjadi Kekerasan
- Pernikahan dengan Ipar Kearifan Lokal di Aceh