Empat Warga Maluku Dibekuk BNNP, Ini Kasusnya

BNNP dan Ditjen Bea Cukan Maluku, Ditres Narkoba dan pihak Bandara Pattimura Ambon berhasil menangkap penyelundup tembakau Gorila.
Tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu yang ditangkap BNNP Maluku bersama instansi lainnya, Selasa 20 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Jaya)

Ambon - BNNP Maluku dalam oprasi bersama melibatkan Ditjen Bea Cukai Maluku, Ditres Narkoba Polda Maluku dan pihak Bandara Pattimura Ambon berhasil mengungkap peyelundupan narkotika jenis tembakau Gorila atau ganja sintetis sebanyak 152 Gram.

Barang haram yang dikirimkan melalui jasa pengiriman itu, langsung diamankan beserta empat orang pelaku, dalam oprasi terhitung sejak September dan Oktober 2020.

Total empat tersangka ini dari tiga kasus yang diungkap sejak September hingga Oktober 2020.

"Untuk kasus tembakau sintetis kami bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai Maluku, motif penyelundupannya menggunakan jasa pengiriman, total barang bukti ada 152 gram untuk 3 TKP berbeda,"jelas Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi kepada wartawan di kantor BNNP Maluku, Selasa 20 Oktober 2020.

Dirincikan, penangkapan awal dilakukan pada Selasa 15 September 2020 yang mendapat informasi adanya paket mencurigakan yang diduga kuat berisi narkoba.

Atas informasi warga itu, selanjutnya petugas melakukan pengawasan paket dikantor jasa pengiriman, yang kemudian diambil oleh tersangka MT bersama salah seorang rekannya.

Setelah barang bukti ditangan tersangka petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pengeledahan anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 gram tembakau sintetis.

Penangkapan selanjutnya dilakukan Senin 5 Oktober 2020, saat itu petugas yang mendapat informasi membuntuti kurir yang yang akan menghantarkan paket, tiba di depan kantor PUPR Maluku terlihat tersangka DM keluar dan mengambil paket, setelah paket berada di tangan  tersangka, anggota selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 27 gram tembakau sintetis.

Penangkapan terakhir dilakukan Jumat 9  Oktober 2020. Dua tersangka yakni AS dan AT terlihat mendatangi kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket yang sudah diawasi anggota BNNP.

Ketika paket diterima kedua tersangka, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keduanya, beserta 105 gram tembakau sintetis.

"Total empat tersangka ini dari tiga kasus yang diungkap sejak September hingga Oktober 2020, para tersangka kini sementara menjalani pemeriksaan lanjut guna mengungkap pemasok barang,"ungkapnya.

Dikatakan, ke empat tersangka ini masuk dalam jaringan antar provinsi. "BB berasal dari Jakarta-Ambon. Untuk bandar, kemungkinan di Ambon juga. Kita sementara lakukan pengembangan," tutup dia. []

Berita terkait
Jadi Kurir Sabu, Wanita di Ambon Ditangkap BNN
Dian Nikikuluw, beserta rekannya, Marianus Kainama dua kurir 200 gram narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Teluk Ambon.
Penampakan 2 Bandar Sabu yang Dibekuk BNN di Aceh
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh membekuk dua dari tiga pelaku yang merupakan bandar narkotika jenis sabu di Aceh.
Permintaan Pasha Ungu ke Adiknya Usai Ditangkap BNN Akibat Sabu
Adik kandung Plt Wali Kota Palu Pasha Ungu ditangkap BNN terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban