Jakarta - Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini telah banyak memakan korban yang tersebar di sejumlah negara. Memang tidak sembarangan mendiagnosa seseorang terinfeksi penyakit tersebut, karena harus melewati sejumlah tingkatan untuk membuktikannya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan ada empat tingkatan status sebelum akhirnya seseorang dinyatakan positif Covid-19.
Berikut Tagar berikan ulasan mengenai tingkatan hingga seseorang disebut positif Corona.
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Achmad Yurianto menjelaskan seseorang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) belum menunjukkan gejala sakit. Namun, kategori ini merujuk kepada semua orang baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Selain itu, orang yang sempat berkunjung ke negara episentrum virus Corona atau Covid-19 juga masuk dalam status ODP. Status tersebut juga ditujukan kepada orang yang sempat melakukan kontak dengan pasien positif Corona, sehingga perlu dilakukan pemantauan.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) merujuk kepada orang yang mengalami kenaikan satu tingkat setelah ODP. Orang dalam status tersebut umumnya sudah menunjukkan gejala terjangkit Corona atau Covid-19, seperti batuk, pilek, demam, dan sesak napas.
3. Suspect
Suspect merupakan kategori merujuk pada pasien PDP yang menunjukkan gejala terjangkit virus Corona atau Covid-19. Pada umumnya orang dengan status suspect memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, pasien suspect Covid-19 akan diperiksa spesimennya. Pemeriksaan kesehatan ini memiliki dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
4. Positif Covid-19
Positif Covid-19 ditujukan untuk pasien yang terbukti secara medis, meliputi gejala klinis serta hasil laboratorium positif terjangkit virus Corona. []
Baca juga: