Empat Poin Surat Pengajuan PSBB Wali Kota Malang

Pemkot Malang sudah mengirim surat permohonan penerapan PSBB ke Kemenkes melalui Gubernur dan Sekda Jawa Timur.
Wali Kota Malang Sutiaji usai pertemuan di RSSA Malang, Selasa 4 Maret 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Wali Kota Malang Sutiaji dengan tegas menyampaikan bahwa surat permohonan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB) secara resmi sudah diajukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Gubernur Jawa Timur (Jatim), Rabu, 15 April 2020.

Dia menyebutkan bahwa di dalam surat bernomor 342.1/1040/35.73.100/2020 perihal permohonan penerapan kebijakan PSBB tertanggal 14 April 2020 itu sudah lengkap berisi empat lampiran memuat empat poin langkah dan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam antisipasi menangani penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Kami sudah siap. Sesuai arahan Bu Gubernur juga bahwa poin utama yang harus Kota Malang lakukan dikatakannya adalah penguatan dalam hal physical distancing secara merata.

"Surat resmi sudah diajukan kemarin malam. Saya juga sudah komunikasi secara langsung dengan Bu Gubernur dan Pak Sekdaprov (Heru Tjahjono)," ujar Sutiaji dalam keterangan tertulisnya kepada Tagar.

Dipaparkannya bahwa keempat poin tersebut diantaranya yaitu pertama terkait bagaimana presentase peningkatan jumlah kasus Covid-19 menurut waktu. Kedua perihal penyebaran kasus Covid-19 menurut waktu pula dan ketiga yaitu lampiran bagaimana kejadian transaksi lokal Covid-19 di Kota Malang.

Selanjutnya keempat terkait kesiapan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Malang tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyatnya. Mulai dari sarana prasarana kesehatan, anggaran serta operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanannya.

"Kami sudah siap. Sesuai arahan Bu Gubernur juga bahwa poin utama yang harus Kota Malang lakukan dikatakannya adalah penguatan dalam hal physical distancing secara merata," kata Sutiaji.

Penguatan physical distancing tersebut dijelaskan Sutiaji yaitu dalam hal pengetatan mobilisasi atau lalu lalang orang yang masuk maupun keluar ke Kota Malang. Khususnya yang terdekat saat ini berkaitan dengan tradisi mudik dari daerah satu ke daerah lainnya.

Tidak terkecuali pula, dikatakannya yaitu perihal dengan tidak lama lagi akan masuk periode penerimaan mahasiswa baru beberapa universitas di Kota Malang. Apalagi dalam setiap pelaksanaan jumlahnya bisa tembus ratusan ribu.

"Nah, poin-poin itu yang perlu dan harus di antisipasi dengan cermat dan sedini mungkin. Itu sebagian (poin) sudah saya laporkan juga kepada Bu Gubernur," jelasnya.

Maka dari itu, Sutiaji menyampaikan usai surat permohonan penerapan kebijakan PSBB diajukan. Pihaknya mengaku langsung mengumpulkan para camat dan lurah se Kota Malang untuk rapat koordinasi terbatas berjarak atau melalui video conference terkait hal tersebut.

Dalam rakor tersebut, kata Sutiaji, bertujuan menyampaikan pesan dan arahan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa perihal antisipasi pelaksanaan PSBB ataupun penguatan physical distancing secara merata di tingkat kelurahan. Karena dalam penerapannya perlu peran dan dukungan masyarakat.

"Memang, dari sisi jumlah kasus Covid-19 Kota Malang tidak seperti Surabaya, Lamongan, Gresik ataupun Sidoarjo. Tapi, kan melihat traffic (lalu lintas) di antara Kabupaten Malang dan Kota Batu ini Kota Malang juga rentan (ada peningkatan kasus Covid-19)," tegasnya.

Dari hasil rakor itu, dia mengaku sangat bahagia dan mengapresiasi respon para camat dan lurah terkait hal tersebut. Apalagi adanya dua Kecamatan di Kota Malang yaitu Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru dikatakannya berinisiatif mengajukan siap menjadi lokasi rumah karantina bagi para pasien Covid-19.

"Tentunya itu kami apresiasi. Tapi, inisiatif dari dua Kecamatan itu perlu diverifikasi dulu. Sebagaimana tempat yang sudah kita siapkan sebelumnya," kata alumnus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Seperti diketahui, menurut data yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kota Malang terkait kasus Covid-19. Sampai saat ini sudah tercatat ada 639 kasus per 15 April 2020.

Dengan rinciannya yaitu sebanyak 535 ODP (325 masih dipantau, 210 selesai dipantau). Kemudian 96 PDP (4 meninggal dunia, 17 sehat atau selesai pengawasan, 75 masih dirawat).

Sedangkan yang positif terinfeksi Covid-19 tercatat ada 8 orang. Dengan catatan bahwa 7 orang sudah sembuh dan 1 orang masih dalam perawatan dengan menjalani isolasi mandiri di rumahnya dan kondisinya juga berangsur membaik.

Terlepas dari kasus itu, yang perlu dan menjadi perhatian semua masyarakat di Kota Malang disebutkannya yaitu kasus Covid-19 kategori ODR (Orang Dengan Risiko) dan OTG (Orang Tanpa Gejala). Hal ini cukup sulit dideteksi dikarenakan pasien tidak memiliki gejala yang mengarah ke virus tersebut.

Diketahui, data kasus Covid-19 di Kota Malang kategori ODR (Orang Dalam Resiko) terus meningkat yakni sudah tercatat sebanyak 1.250 orang. Sedangkan untuk kategori OTG (Orang Tanpa Gejala) tercatat sebanyak 153 orang. []

Berita terkait
3 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Malang Sembuh
Pemkot Malang mencatat ada delapan warga positif Covid-19 dan tujuh sudah dinyatakan sembuh serta satu masih menjalani perawatan.
Besok, Wali Kota Malang Ajukan PSBB ke Kemenkes
Wali Kota Malang Sutiaji mengaku siap menanggung konsekuensi mengajukan PSBB untuk memutus rantai pandemi Covid-19.
Covid-19, Pemkot Malang Tunda Proyek Pembangunan
Pemkot Malang menunda sejumlah mega proyek karena harus melakukan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.