Empat Nakes Terjerat Pasal Penistaan Agama, Ini Kata MUI Sumut

MUI Sumatera Utara mengatakan, dalam ajaran Islam tidak boleh seseorang memandikan jenazah berlainan jenis yang bukan muhrimnya.
Ketua MUI Sumut, Dr H Maratua Simanjuntak. (Foto: Tagar/Istimewa).

Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyatakan, di dalam ajaran Islam tidak boleh seseorang memandikan jenazah yang berlainan jenisnya, terkecuali suami atau istri atau muhrimnya.

"Menista atau tidak, tapi yang pasti tidak boleh laki-laki memandikan perempuan. Haram hukumnya dalam hukum Islam," kata Ketua MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak, Kamis, 25 Februari 2021, menanggapi empat tenaga kesehatan (nakes) pria di Pematangsiantar yang terjerat kasus penistaan agama karena memandikan jenazah wanita terpapar Covid-19.

Dalam kasus yang menimpa empat nakes itu, kemudian dihentikan oleh pihak kejaksaan, Maratua Simanjuntak memperkirakan pertimbangannya karena tidak memakai hukum Islam.

Menista atau tidak, tapi yang pasti tidak boleh laki-laki memandikan perempuan. Haram hukumnya dalam hukum Islam.

"Ulama sudah ada tuntunan untuk memandikan jenazah Covid-19. Kalau tidak bisa dimandikan dengan air boleh ditayamumkan. Kalau tidak bisa dibuka, dibalut saja dengan kafan. Tapi harus dilakukan oleh orang yang lain jenis kecuali oleh suami atau muhrimnya. Nah, kalau ditanya majelis ulama, itu lah ketentuannya. Kalau soal penistaan atau tidak, yang menentukan itu aparat hukum," ujarnya.

Maratua mengatakan, selaku Ketua MUI tidak akan mencampuri kewenangan kalau sudah ke pengadilan, kejaksaan atau kepolisian, karena itu sudah tugas dan tanggung jawab mereka.

"Harapan saya, pemerintah juga melihat bahwa di negara Republik Indonesia ini, mayoritas muslim. Ya dihargai lah keyakinan mereka, karena kebebasan beragama sudah diatur dalam Undang-Undang," tuturnya.

Empat tenaga kesehatan (nakes) pria di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita bukan muhrim pada 20 September 2020.

Keempat ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Namun, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan pasal penistaan agama kepada empat tenaga kesehatan forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro saat konferensi pers ketetapan penghentian penuntutan perkara penistaan agama yang digelar di kantornya, pada Rabu, 24 Februari 2021. []

Berita terkait
Penistaan Agama Nakes Siantar Buatan Kelompok Tertentu di Luar MUI
TGB Syekh Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk ungkap ada kelompok mendorong penistaan agama menjerat 4 nakes Pematangsiantar.
Tuan Guru Batak Tidak Setuju 4 Nakes Siantar Dijerat Penistaan Agama
TGB Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk MA tidak setuju pasal penistaan agama menjerat empat nakes RSUD Pematangsiantar.
KNPI Dukung Penghentian Kasus Nakes Pematangsiantar
KNPI mendukung penghentian kasus empat tenaga kesehatan yang terjerat dalam perkara dugaan penistaan agama.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.