Emak-emak PEPES Jadi Tersangka, Bawaslu: Masyarakat Bijak Pakai Medsos

Tiga perempuan diduga relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, (Tagar 27/2/2019) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melimpahkan penyelidikan tiga perempuan diduga relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) menebar kampanye hitam kepada kepolisian. 

Dari temuan dan penelusuran Bawaslu Jawa Barat, tiga emak-emak itu tidak termasuk dalam struktur tim pelaksana kampanye salah satu kubu. Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian.  

"Kan sudah ditangani polisi, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu juga sudah gerak. Kita tunggu prosesnya," kata Rahmat Bagja saat dihubungi Tagar News, Selasa (26/2).

Terhadap kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga emak-emak tersebut sebagai tersangka karena terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah video sosialisasi mereka viral di media sosial. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Karawang, Jabar.

Polisi menjerat tiga emak-emak bernama Citra Widaningsih, Engqay Sugiati dan Ika Peranika tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Guntur Romli Minta Emak-emak PEPES Dihukum Seperti Ahmad Dhani

Ketua Bawaslu RI Abhan menilai, fenomena keterlibatan emak-emak dalam menyambut pesta demokrasi memang sedang marak. Namun, diharapkan juga bijak menggunakan media sosial agar tidak menyebar fitnah, ujaran kebencian hingga mengadu domba. Sehingga tidak terjadi hal serupa dengan kasus  di Karawang belakangan ini.

"Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama peserta pemilu dan masyarakat untuk ya berkampanye yang bijak untuk tidak saling memfitnah dan menyerang sesama satu sama lainnya. Kepada seluruh komponen bangsa ini ya kita juga bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak mengadu domba, fitnah dan ujaran kebencian," Kata Abhan di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Selasa (26/2). 

Sebelumnya, Bawaslu Jabar mengatakan ketiga emak-emak yang diduga lakukan kampanye hitam, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Mereka tidak memenuhi unsur pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Di dalamnya disebutkan larangan dalam kampanye. Isinya, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang dari agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Baca juga: Tim BPN dengan Relawan Masih Gunakan Isu Fitnah Kejam

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.