Tim BPN dengan Relawan yang di Bawah Masih Gunakan Isu Fitnah Kejam

Raja Juli Antoni nilai tiga perempuan PEPES penebar dugaan kampanye hitam jelang Pilpres 2019.
Tiga orang anggota PEPES saat berada di Polda jabar menjalani pemeriksaan dugaan melakukan kampanye hitam. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 26/2/2019) - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, angkat suara ihwal relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) menebar dugaan kampanye hitam.

Raja Juli menilai, dalam masa-masa kontestasi Pemilu 2019 fitnah tak berdasar makin bertebaran. Dia menyebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan relawannya PEPES masih mempergunakan hal itu.

"Sebagai catatan kita secara nasional bahwa, ternyata tim BPN dengan relawan-relawan yang di bawah masih mempergunakan isu fitnah kejam. Sehingga dapat menghancurkan kita sebagai bangsa," kata Raja Juli kepada Tagar News, Selasa (26/2).

Pernyataan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut berdasarkan video viral tiga perempuan PEPES menebar isu Jokowi bakal melarang azan dan melegalkan pernikahan sejenis jika menang Pilpres 2019.

Kenyataannya isu fitnah dan hoaks tak hanya mengancam ajang pesta demokrasi yang bakal digelar April 2019. Namun juga, kata Raja Juli, persatuan dan kesatuan bangsa sebagai negara yang utuh.

Menurutnya, tak elok emak-emak atau tiga perempuan PEPES menebar isu Jokowi bakal melarang azan dan melegalkan pernikahan sejenis. Sepatutnya, lanjut Raja Juli, serangan isu berbau agama sebagai tameng kampanye kemenangan dihentikan.

"Bukan hanya ke Pak Jokowi, tapi lebih dari itu. Ini lebih berbahaya sekali bagi kesatuan kita sebagai sebuah bangsa. Lagi-lagi agama di pergunakan sebagai tameng kampanye. Apalagi isu-isu yang dikembangkan adalah fitnah belaka," pungkasnya.

Seperti diketahui, video sosialisasi yang dilakukan tiga perempuan PEPES penebar dugaan kampanye hitam tersebar di media sosial. Emak-emak tersebut adalah Citra Widaningsih, Engqay Sugiati dan Ika Peranika. Ketiganya telah ditangkap Polda Jawa Barat dan terancam hukuman penjara 3 tahun.

Baca juga: Guntur Romli Minta Emak-emak PEPES Dihukum Seperti Ahmad Dhani

Berita terkait