Jakarta - Beredar video singkat viral di media sosial, momen emak-emak menyebut polisi dajal. Dalam video berdurasi 1 menit, tampak perempuan menggunakan jilbab itu memaki-maki kepolisian lantaran melakukan penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Wahai polisi Dajal.
"Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi Dajal. Tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukum-mu. Polisi Dajal, kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi Dajal," ucapnya dalam video yang diunggah di akun Tiktok pibadinya @yudinratu dilihat Tagar, Rabu, 16 Desember 2020.
Setelah diamankan, diketahui perempuan yang memaki-maki polisi bernama Ratu Wiraksani. Perempuan berusia 53 tahun tersebut mengaku tidak sengaja mengatakan polisi sebagai dajal, karena dia tak terima Imam Besar FPI Rizieq Shihab ditahan di balik jeruji besi terkait kasus hasutan kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Munarman Minta Polisi Jangan Bodohi Rakyat dengan Drama Garing
Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadapnya. Ratu ditangkap di kediamannya di Kampung Al Barokah RT02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penangkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk membuat video viral tersebut.
"Ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca juga: Eksekutor Penembak 6 Laskar FPI Bisa Diseret ke Belanda
Atas video yang viral tersebut, Ratu disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. [] (Magang/Victor Jo)