TAGAR.id, Jakarta - Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa dijerat kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E. Saut menilai tidak ada mens rea dari perkara itu.
"Kelihatannya enggak ada mens rea, kerugian negaranya dimana?" kata Saut di Hotel Atlet Century Park, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Februari 2023.
Ia tak berbicara banyak terkait hal tersebut. Menurut Saut, menetapkan tersangka harus sesuai aturan.
"Bahwa kalau kita bicara kekuatan hukum mempertersangkakan orang itu kan ada prosesnya," ucap Saut.
Di sisi lain, KPK berkali-kali menggelar ekspose penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Banyaknya rapat rahasia itu dinilai bagus.
"Wajar ketika menyelesaikan perkara lidik secara terbuka dilakukan dengan cara ekspose berkali-kali dan sebagainya itu justru bagi kami bagus," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Ali mengatakan ekspose perkara itu dilakukan agar timbul masukan antara tim penyelidik, pejabat struktural di bidang penindakan KPK, serta para pimpinan. Meminta saran dalam rapat rahasia yang terbuka itu sebagai prosedur dalam penanganan kasus di Lembaga Antikorupsi.
"Harapannya tentu banyak masukan, banyak dinamika bisa diselesaikan secara hukum sehingga ada kesimpulan bersama apakah ditemukan peristiwa pidana kah, atau ada pihak yang bisa dipertangungjawabkan kah, itu kan tentu tidak kemudian dilakukan dengan diam misalnya," ucap Ali.
Polemik Formula E terus bergulir. Teranyar, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan. Keduanya dilaporkan terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.[]