Eks Pemain Persela Lamongan Ditangkap BNNP Jatim

BNNP Jatim selain menangkap eks pemain Persela Lamongan, juga menangkan eks Ketua PSSI Jakarta Dedi A Manik dan pemain PSHW Choirun Nasirini
Barang bukti pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pemain sepak bola. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap sindikat industri narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan eks pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, eks Ketua Asosiasi PSSI Kota (Askot) Jakarta Utara Dedi A Manik, dan pemain Liga 2 asal klub PSHW M Choirun Nasirini.

Kepala BNNP Jawa Timur Brigadir Jenderal Bambang Priyambadha mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo.

Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya.

Mendapatkan informasi tersebut, BNNP Jatim langsung mendatangi lokasi dan diperoleh fakta mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan Nasirin.

"Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya," kata Bambang, Senin, 18 Mei 2020.

Setelah mengumpulkan beberapa bukti, pihak BNNP Jatim pun langsung menuju Hotel di Sedati, Sidoarjo. Rupanya dia menemui seseorang yang datang menggunakan minibus dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130.

"Kami melakukan penggerebekan pada Minggu kemarin, pukul 12.20 WIB. Serta mengamankan tersangka sekaligus barang bukti. Juga kami melakukan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka," tutur dia.

Dari penggledahan itu, Bambang menyebut pihaknya mendapati tujuh paket paket narkotika jenis sabu, yang masing-masing di beri tanda 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram.

"Sehingga kami menemukan dengan berat totalnya 5.319 gram bruto," ujar dia.

Tak hanya itu, Bambang juga menyebut mengamankan dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur.

"Serta beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator, yang digunakan pelaku untuk beraksi memasarkan sabu ini," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []

Berita terkait
Tabrak Truk, Sopir dan Tiga Siswa di Malang Tewas
Kecelakaan di KM 64.800/A Tol Pandaan-Malang diduga sopir minibus yang mengangkut 4 siswa itu mengantuk dan menabrak truk di depannya.
Penata Rias di Jember Ditemukan Tewas Membusuk
Polres Jember menduga pembunuhan terhadap seorang penata rias bermotif perampokan. Pasalnya mobil milik korban hilang.
Kakek di Kediri Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kapolsek Pesantren Kota Kediri Kompol Paidi mengatakan sebelum ditemukan tewas gantung diri, kakek Tukiran berencana mengambil Bansos.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi