Kulon Progo - Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Kulon Progo berinisial S, 25 tahun, sengaja menarget pelajar dan pemuda untuk menjadi pelanggannya.
Aktivitas pengedar dilakukan S bermula dari mengkonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu. Kemudian menjadi pengedar karena malas bekerja berat.
"Saya awalnya dulu dapat dari teman, yang nawarin. Agar kalau kerja tidak cepat capek," katanya, kepada Tagar pada Senin 9 Septembe 2019.
Dia menyebut, dulunya setiap hari bekerja di tambak udang. Karena kerja berat, akhirnya tergiur dengan ajakan untuk ikut mengedarkan narkoba.
Mulanya dia menawarkan narkoba kepada rekan kerjanya di tambak, namun tidak ada yang mau. Sehingga sasarannya kemudian beralih ke anak muda dan pelajar.
S merupakan satu dari tiga tersangka sindikat pengedar narkoba antar provinsi yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo.
Mereka biasa mengedarkan narkoba di Kabupaten Kulon Progo, DIY dan Purworejo, Jawa Tengah. Selain S, ada D, 18 tahun, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kokap Kulon Progo, dan A, 19 tahun, warga Purworejo, Jawa Tengah.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan, pengungkapan sekaligus penangkapan ke tiga pelaku diawali dari ditangkapnya De, pada April 2019 lalu.
Ketiganya dikenakan Pasal 196 dan 197, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP
Dari pengedar narkoba ini, polisi kemudian mencari informasi jaringan yang aktif melakukan pengedaran. Kemudian terungkaplah D yang merupakan pengedar di bawah naungan De, yang selama ini juga menjadi incaran polisi. Setelah sempat kabur ke Purworejo, D tertangkap di Desa Karangwuni, Wates.
"Setelah perkara De selesai. Ternyata di lapangan, mereka para pengedar lainnya tetap menjalani aktivitasnya," ungkap Munarso, Senin 9 September 2019 di Mapolres Kulon Progo.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Munarso, D diketahui juga menyalurkan narkoba ke A. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 20 butir jenis pil yarindo. Mereka, diketahui bertransaksi sebanyak dua kali, berdasarkan pemeriksaan polisi pada Minggu 1 September lalu.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan, pada Senin 2 September, berhasil ditangkap S, yang menyalurkan narkoba ke A. Dari transaksi dengan A itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 77 butir pil diduga zenith.
"Setelah pengecekan di laboratorium, memang tidak ditemukan adanya kandungan carisoprodol dalam pil zenith itu. Justru ada kandungan trihexyphenidyl sehingga tetap melanggar hukum," ujar Munarso.
Munarso mengatakan, ke tiga orang itu yaitu D, A dan S, merupakan sindikat yang sama dan memiliki perannya masing-masing. Ketiganya biasa mengedarkan narkoba di Kulon Progo dan Purworejo dengan sasaran pemuda atau pelajar.
"Ketiganya dikenakan Pasal 196 dan 197, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP," terangnya.
Dia mengimbau, para orangtua menjaga anak-anak untuk jangan sampai terlibat mengkonsumsi narkoba. Masa depan anak harus tetap dilindungi.[]