Eks Napi Asimilasi di Malang Ditangkap Curi Motor

Polresta Malang menangkap pelaku curanmor di Jalan Bendungan Sutami. Pelaku merupan mantan narapidana yang bebas program asimilasi.
Tersangka pencurian kendaraan bermotor (motor) yang ditangkap Polresta Malang. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AP, 29 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Malang. Mantan narapidana asimilasi ini kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja di Jalan Bendungan Sutami, Kota Malang, Senin, 29 Juni 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Malang Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu mengatakan AP beraksi sudah sebanyak tiga kali di wilayah Kota Malang. Dua diantaranya dilakukan sebelum mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru Kota Malang sejak tahun 2017 lalu.

Sepeda motor milik Rinaldo Daniel Pranata ini sedang diparkir di teras rumah tanpa dikunci stang.

”Tersangka ini residivis dan juga merupakan tahanan asimilasi Lapas Lowokwaru dan baru bebas. Dia ditangkap lagi setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Bendungan Sutami,” kata dia dalam keterangannya saat konferensi pers di Markas Komando Kepolisian Resort Kota Malang, Rabu, 5 Agustus 2020.

Azi menjelaskan setiap kali tersangka melakukan aksi pencurian bersama rekannnya berinisial VP alias Ndul dengan berboncengan sepeda motor. Salah satunya di Jalan Bendungan Sutami, Kota Malang itu.

Baca juga:

Saat iu, kata dia, keduanya melihat ada sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi L 3583 YX milik Rinaldo Daniel Pranata diparkir tanpa dikunci ganda atau stang. Mendapati mangsa, keduanya melancarkan aksi.

”Sepeda motor milik Rinaldo Daniel Pranata ini sedang di parkir di teras rumah tanpa dikunci stang. Mendapati itu, keduanya melakukan pencurian sepeda motor milik warga Surabaya ini dengan mudah,” kata dia.

Dalam melakukan aksinya tersebut. Azi mengungkapkan kedua berbagi peran yaitu tersangka AP yang mengambil sepeda motor. Sedangkan tersangka VP mengawasi keadaan sekitar di atas sepeda motornya tidak jauh dari lokasi kejadian.

”Melihat situasi aman. Tersangka AP ini langsung mengambil motor korban dengan cara mendorongnya. Setelah cukup jauh, sepeda motornya dinaiki dan didorong oleh tersangka VP dan melarikan diri,” terangnya.

Setelah itu, ketika korban yang keluar rumah kaget melihat sepeda motornya sudah raib. Sehingga, Azi menyebutkan korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang.

Berdasarkan laporan korban tersebut. Dia menyampaikan pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Tersangka pun diketahui berada di tempat kosnya.

”Tersangka kami tangkap di tempat kosnya di Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu, 18 Juli 2020 kemarin. Sekaligus juga kita amankan barang bukti yang belum sempat dijual,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka berinisial VP. Azi mengatakan tidak ditemukan dan berhasil melarikan diri. Karena itu, dia mengatakan VP sudah ditetapkan tersangka daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

”Untuk tersangka VP sudah kami ditetapkan DPO dan masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka AP bahwa melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut untuk dijual kembali. Kemudian, dia mengatakan dari hasil penjualannya tersebut dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

”Saya jual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi, yang ini belum sempat dijual. Setiap hari kerjanya serabutan,” kata warga asli Dusun Krajan, Desa Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang ini.

Dalam pengakuannya, dia sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Malang. Dua diantaranya dilakukan sebelum ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi pada 2017 lalu.

Sedangkan untuk ketiga kalinya dia mengaku dilakukan setelah mendapatkan asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang pada Februari 2020.

”Baru pertama kali ini setelah bebas dan ditangkap,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. []

Berita terkait
Wali Kota Malang Opsi Buka Kembali Sekolah
Wali Kota Malang mewacanakan membuka kembali sekolah untuk tingkat SD dan SMP meski saat ini Kota Malang masih zona merah Covid-19.
Cara Wali Kota Malang Pulihkan Ekonomi Imbas Corona
Wali Kota Malang memaksimalkan serapan APBD tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Diharapkan tingginya serapan anggaran bisa menggerakkan UMKM.
Babak Baru Kasus Korupsi Mantan Bupati Malang
Penahanan terhadap tangan kanan mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Eryck Armando Talla oleh KPK dinilai oleh MCW sangat lambat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.