Eks Menteri Milenial Malaysia Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Pengadilan mendakwa Syed Saddiq dengan dua tuduhan pencucian uang senilai total RM100.000 atau sekitar Rp340 juta.
Syed Saddiq Syed Abdul Rahman. (Foto: Tagar/Instagram @syedsaddiq)

Jakarta - Pengadilan di Johor Baru, Malaysia mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dengan dua tuduhan pencucian uang senilai total RM100.000 atau sekitar Rp340 juta.

Dua tuduhan korupsi yang berkaitan dengan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT) dan penyelewengan uang yang melibatkan dana milik mantan partainya, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

Pengadilan mengungkapkan, politisi milenia Malaysia itu telah mentransfer RM50.000 dari rekening banknya ke rekening Amanah Saham Bumiputera (ASB) pada 16 Juni 2018, dan RM50.000 lainnya pada 19 Juni di tahun yang sama.

Uang tersebut diduga diperoleh melalui kegiatan pencucian uang dan tindak pidana tersebut dikatakan dilakukan di sebuah bank di Taman Perling, Johor Baru.

Tindakan itu disebut sebagai pelanggaran Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum 2001 dengan ancaman hukuman denda maksimum RM5 juta atau sekirtar Rp 17 miliar atau penjara hingga lima tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah, demikian diberitakan The Star.

Sementara itu Syed Saddiq, yang juga anggota parlemen Muar, menegaskan tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan hakim Sidang Ahmad Kamal Arifin Ismail pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Menurut dakwaan pertama, Syed Saddiq, sebagai pemimpin pemuda partai saat itu, dipercayakan dengan dana milik Armada Malaysia, sayap pemuda Bersatu, dan diduga melakukan CBT dengan menarik RM1 juta (sekira Rp3,4 miliar) menggunakan cek tanpa persetujuan pimpinan puncak partai.

Syed Saddiq didakwa berdasarkan Bagian 405 KUHP Malaysia, yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 406 KUHP yang sama, dan menghadapi hukuman 10 tahun penjara, cambuk dan denda.

Untuk dakwaan kedua, Syed Saddiq dituduh menyalahgunakan RM120.000 (sekiraRp408 juta) uang sumbangan milik Bersatu yang dimaksudkan untuk Pemilihan Umum ke-14.

Tuduhan berdasarkan Bagian 403 KUHP Malaysia dan dapat diganjar hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun dan cambuk dan dapat dikenakan denda. []

Baca Juga: Grace Natalie: Akan Ada Banyak 'Syed Saddiq' di Indonesia

Berita terkait
Menanti Sikap Jentelmen Menpora Malaysia Syed Saddiq
Menunggu sikap jeltelmen Menpora Malaysia Syed Saddiq setelah suporter tim nasional (timnas) Indonesia dikeroyok di negeri Jiran.
Syed Saddiq Sebut Pemukulan Suporter Indonesia Hoaks
Syed Saddiq menyebut penusukan suporter Indonesia oleh pendukung tim nasional Malaysia di Malaysia merupakan kabar bohong.
Syed Saddiq Ajak Masyarakat Malaysia Maafkan Zakir Naik
Menpora Malaysia Syed Saddiq mengajak masyarakat di negaranya untuk lapang dada memaafkan kesalahan Zakir Naik atas ucapan kontroversialnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.