Judul "Larangan" atau "Pengendalian" Minuman Beralkohol Jadi Kendala RUU Minol

Dilarang atau dikendalikan, polemik RUU Minuman Beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Pixabay)

Jakarta, (Tagar 6/12/2018) - Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Yandri Susanto, mengaku alotnya pembahasan RUU Minol terkait pemahaman judul. Khususnya pada perbedaan pandangan antar Fraksi DPR soal setuju perubahan judul dari "larangan" menjadi "pengendalian".

"Pembahasannya kan cukup alot ya. Karena menurut saya ada beberapa fraksi dan termasuk pemerintah ingin merubah judul dari larangan menjadi pengendalian," jelas Sekretaris PAN itu saat dihubungi wartawan, Rabu (5/12).

Menurut Yandri, partainya menjadi salah satu fraksi yang tidak setuju dengan perubahan judul larangan menjadi pengendalian. Selain karena tidak sesuai dengan pakem PAN, jika judul diubah akan merubah isi juga.

"Jadi, kalau diganti dengan pengendalian itu batang tubuhnya itu bisa dengan sangat drastis dan perubahan sangat mendasar," ungkap Yandri.

Dalam pemahaman Fraksi PAN, judul larangan diartikan orang tidak boleh memproduksi, menyimpan tidak boleh menyalurkan tidak boleh mengonsumsi. Sementara, judul pengendalian diartikan orang boleh memproduksi menyalurkan mengonsumsi.

"Nah, ketika dia dikendalikan sama dengan melegalkan minuman keras di Indonesia. PAN tidak mau itu," sambungnya.

Menurutnya, meski pembahasan RUU Minol memakan waktu lama, namun masih masuk daftar Prolegnas Prioritas. Jadi, RUU ini masih bisa dirampungkan pascadisetujui untuk perpanjangan di rapat paripurna, Senin (3/12).

Namun, dia tak bisa menjamin RUU Minol bisa selesai tepat waktu. Yandri menilai sejumlah Fraksi DPR mungkin tidak berani mempertimbangkan keputusan menyetujui perubahan judul atau tidak, karena akan menyangkut citranya pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Karena menyangkut pemilu kan? Nah, artinya saya lihat Undang-undang tersandera sebenarnya gitu loh. Karena isunya akan beda, misalkan ada beberapa partai yang bernuansa Islam masa setuju dengan pengendalian, mereka tidak akan berani menyampaikan itu," bebernya.

Nasib RUU Minol sendiri tak menentu jika pada akhirnya tak kunjung usai setelah masa jabatan 2014-2019. Seperti tercantum pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012. Karena tidak ada istilah DPR itu carry over.

"Kalau ada masa jabatan berakhir maka semua pembahasan di masa jabatan juga berakhir," jelasnya.

Diangkat lagi atau tidak di periode berikutnya, menurut Yandri sangat tergantung kesepakatan fraksi-fraksi di saat paripurna.

"Jadi, nasibnya menjadi tidak menentu kalau misalkan masa jabatan 2014-2019 ini tidak selesai tidak clear. Karena dia akan memulai lagi dari awal," katanya.

RUU Minol sudah 13 kali diperpanjang sejak berjalan pada 26 Mei 2016. Sebelumnya RUU itu ditargetkan selesai pada Juni 2016. Namun, hingga kini belum juga diketok menjadi UU oleh DPR. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.