Pura-pura Minta Dibuatkan Kopi, Seorang Kakek Melakukan Kejahatan Seksual pada Anak

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban bukan hanya DK, tapi ada 3 anak perempuan lain yang juga menjadi korban. Sehingga total korban adalah 4 anak perempuan.
Tersangka pelaku Abdul Talib (56) diamankan Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat 23/2 (yon)

Pekalongan, (Tagar 23/2/2018) - Warga Desa Semut Kecamatan Wonokerto digegerkan penangkapan seorang kakek tersangka kejahatan seksual terhadap anak perempuan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan, Jumat (23/2)

Tersangka pelaku bernama Abdul Talib (56), mengaku bekerja sebagai tabib atau dukun. Ia telah melakukan kejahatan seksual pada anak perempuan berinisial DK (15).

Tersangka mengenal keluarga korban. Ia menjalankan modus dengan berkunjung ke rumah korban, meminta korban membuatkan kopi di dapur, kemudian tersangka menyusul korban di dapur, meminta korban memegang alat vital tersangka.

Begitu menerima laporan dari ayah DK berinisial W (40), Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pekalongan dipimpin Bripka Mohammad Tohir segera bertindak.

Pelaku ditangkap di rumahnya kemudian digelandang ke Polres Pekalongan untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, kuat diduga tersangka melanggar undang undang perlindungan perempuan dan anak.

Perbuatan tersangka sudah berlangsung cukup lama. Bahkan dari hasil pemeriksaan kemudian terungkap bahwa korban bukan hanya DK, tapi ada 3 anak perempuan lain yang juga menjadi korban. Sehingga total korban adalah 4 anak perempuan.

Keterangan itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan didampingi Kasubag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M Dahyar, Jumat (23/2)

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sesuai UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yon)

Berita terkait