Edy Rahmayadi Apresiasi Polda Sumut Bongkar Mafia Tanah

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengapresiasi kecepatan tim penyidik Polda Sumut dalam mengungkap kasus pemalsuan surat tanah.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada awak media menyampaikan apresiasinya atas pengungkapan kasus mafia tanah di Sumut. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengapresiasi kecepatan tim penyidik Polda Sumut dalam mengungkap kasus pemalsuan surat tanah di atas lahan pembangunan Sport Center.

"Kami sangat mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam kasus ini. Ini awal yang baik penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumut," ujar Edy Rahmayadi, Kamis, 17 Desember 2020, usai menyaksikan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Sumut kepada Kejati Sumut.

Menurut Edy Rahmayadi, pengungkapan kasus-kasus tanah di Sumut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, konflik pertanahan karena klaim-klaim sepihak, juga bisa teratasi.

"Kami butuh kepastian hukum sehingga tercipta keadilan terkait tanah. Dengan begitu tidak ada klaim sepihak yang menimbulkan konflik. Kami sangat berterima kasih, karena kasus mafia tanah mulai teratasi," tutur Edy.

Kebetulan di tanah ini akan dibangun Sport Center. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini

Kepala Polda Sumut Irjen Martuani Sormin sebelumnya menyatakan, tersangka sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak tahun 2000.

Kemudian di tahun 2015 mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah, yang kemudian menggunakannya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kebetulan di tanah ini akan dibangun Sport Center. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di objek tanah ini. Dengan begitu pembangunan Sport Center yang akan menjadi kebanggaan Sumut tidak terhambat," kata Martuani.

Dua orang mantan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah pemalsuan surat lahan pembangunan Sport Center.

Dua orang mantan kepala desa ini berinisial MD, mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, dan EZ, mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Selain dua mantan kepala desa ini, terdapat dua tersangka lainnya yakni N, ketua kelompok penggarap di Desa Tumpatan Nibung, dan NK, ketua kelompok penggarap di Desa Sena.

Empat orang tersangka pemalsuan surat tanah Sport Center, berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. []

Berita terkait
200 Personel Brimob Polda Sumut BKO ke Polda Metro Jaya
Sebanyak 200 personel Brimob Polda Sumut, BKO ke Polda Metro Jaya untuk memperkuat Operasi Lilin 2020 di Jakarta.
Gubsu Saksikan Kapolda Serahkan Mafia Tanah di Deli Serdang
Dua mantan kades di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah pembangunan sport center.
Ikut Pendidikan, Mutasi Besar-besaran Perwira di Polda Sumut
Sejumlah perwira di Polda Sumut diantaranya Dirreskrimsus, Dirnarkoba, Dipolairud, Dirlantas, dan Dansar Brimob.