Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan menggelar kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung.
“Menurut hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen yang dilakukan Kemendag pada 2020 silam, Bali berada pada indeks 48,32 yang artinya sudah dalam level “Mampu”. Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata IKK untuk perkotaan sebesar 49,28 dan pedesaan 47,36,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggriono dalam keterangan resmi, Minggu, 19 Desember 2021.
Diharapkan kegiatan ini dapat mempererat kerja sama dan koordinasi dalam rangka menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen untuk mewujudkan Konsumen yang berdaya.
Veri mengatakan, IKK tingkat nasional berada di indeks 49,07 yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level “Mampu”. Artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.
“Mahasiswa merupakan garda depan atau ujung tombak konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat. Diharapkan para akademisi dan mahasiswa dapat bersinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” ucap Veri.
- Baca Juga: Kemendag Minta Importir Sesuaikan Harga Kedelai
- Baca Juga: Kemendag Klaim Tak Impor Beras Umum Selama 3 Tahun
Isu perlindungan konsumen di Indonesia telah muncul sejak 1970 yang dimotori Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Pemerintah hadir dengan menerbitkan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada 1999. Tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya, namun juga menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan konsumen saat ini, telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Regulasi tersebut telah selesai proses harmonisasi dan diharapkan dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata Veri.
Bagi Veri, perlindungan konsumen harus masif, lintas sektor, kontinyu, serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar.
“Diharapkan kegiatan ini dapat mempererat kerja sama dan koordinasi dalam rangka menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen untuk mewujudkan Konsumen yang berdaya,” ucapnya.
Sementara itu, Dekan FH Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumerta Yasa menyampaikan dalam sambutannya, hukum berbicara tentang keadilan. Sejalan dengan itu, Ditjen PKTN Kemendag mengupayakan perlindungan konsumen.
“Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Udayana Udayana siap bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen,” kata Putu.
- Baca Juga: Pertemuan Bilateral Mendag RI & China Bahas Isu Perdagangan dan Ekspor
- Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021 Pemerintah Jamin Ketersediaan Beras
Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Dirjen PKTN Veri Anggrijono dan Dekan FH Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumerta Yasa. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mewujudkan konsumen Indonesia cerdas dan berdaya. []