TAGAR.id, Jakarta - Saat menerima perwakilan dari demonstran dari pengemudi ojol Anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana Putra mengungkapkan, Komisi V DPR RI akan memperjuangkan aspirasi para demonstran, terutama yang menyangkut payung hukum revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
Eddy menyampaikan ada dua hal dari hasil pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojek daring saat menyampaikan pendapat di muka umum tersebut.
Mengenai hal-hal lain yang bersinggungan dengan operator ataupun aplikator nah itu dibicarakan selanjutnya nanti.
"Satu, Komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada driver ojek online yang telah memperjuangkan aspirasi tarif transportasi online," kata Eddy saat menemui demonstran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agsutus 2022.
- Baca Juga: Rayakan Harkitnas 2022, Ketua DPR Kobarkan Semangat Gotong Royong Bangkit dari Covid-19
- Baca Juga: Sekjen DPR Sebut Persiapan Sidang Tahunan 2022 Sudah 95 Persen
Ada 12 orang yang diterima masuk ke dalam ruang kerja Komisi V sebagai perwakilan demo ojek daring untuk menyampaikan tuntutannya.
Menanggapi tuntutan tersebut Eddy mengapresiasi langkah pengemudi ojek daring berbasis aplikasi yang memperjuangkan tarif transportasi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Eddy beserta jajaran Komisi V DPR lainnya berencana akan merancang Undang-Undang yang khusus membahas transportasi daring sebagai alternatif lain.
Pihaknya mengapresiasi perjuangan jutaan pengemudi ojek daring sebagai salah satu transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat.
- Baca Juga: Jelang Sidang Tahunan 2022, Ketua DPR RI Tinjau Persiapan Sidang
- Baca Juga: DPR Setujui Anggaran Kemensos TA 2022 Sebesar Rp78,25 T
Selain itu, pihaknya juga menghargai pekerjaan ojek daring sebagai tulang punggung pencari ekonomi keluarga dengan menyampaikan aspirasinya.
"Mengenai hal-hal lain yang bersinggungan dengan operator ataupun aplikator nah itu dibicarakan selanjutnya nanti," tutupnya. []