Edarkan Sabu ke Buruh, Tukang Las di Gowa Diamankan

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan FK mengedarkan sabu sejak Oktober 2019 dan terkait dengan bandar narkoba jaringan Sapiria, Makassar.
Polres Gowa merilis pengedar sabu di Mapolres Gowa, Senin 13 Januari 2020. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Seorang tukang las di Kabupaten Gowa, FK 31 tahun diringkus Polres Gowa setelah diduga nyambi sebagai pengedar narkoba golongan I jenis sabu. FK diringkus di kediamannya, Jalan Al Jibra, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 10 Januari 2020 sekitar pukul 07.30 Wita.

Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengatakan, berdasarkan pemeriksaan FK mengaku mengedarkan sabu sejak Oktober 2019. Selain sebagai pengedar, FK juga merupakan pemakai sejak Juli 2019.

"Modusnya, si pelaku menjual sabu dengan cara menunggu pesanan via HP, kemudian diserahkan di rumah maupun ditempat tertentu, dengan sasaran konsumen dari kalangan buruh bangunan.," kata Boy Samola jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin 13 Januari 2020.

Boy mengatakan pelaku nekat menjual barang haram tersebut karena kebutuhan ekonomi. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil memgamankan barang bukti berupa 14 sachet plastik bening yang berisi kristal bening dengan total berat 4,44 gram.

Modusnya, si pelaku menjual sabu dengan cara menunggu pesanan via HP, kemudian diserahkan di rumah maupun ditempat tertentu.  

Selain itu, polisi juga menemukan dua sachet plastik bening kosong, satu buah alat isap (bong) yang sudah dimodifikasi, dua batang kaca pireks kosong, satu buah korek api gas, satu batang sendok pipet yang sudah dimodifikasi, 1 buah dompet kecil dan 2 buah HP.

"Berawal didapatkan informasi bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sering dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika. Kemudian personel Satuan Resnarkoba Polres Gowa melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku dan menemukan berbagai barang bukti," ungkap Boy.

Dia mengatakan, FK telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan Sabu dari seorang bandar berinisial RO di Sapiria, Makassar dengan cara memesan via telepon atau langsung menemui. FK dan sang bandar merupakan jaringan yang sudah saling kenal sejak dua bulan lalu melalui perantara kerabat.

"Pelaku membeli sabu 1 gram dalam 1 minggu dengan harga Rp1.200.000, kemudian dikemas dalam bentuk sachet lalu perjualbelikan kepada buruh bangunan yang telah dikenal. Harga sabu per sachet Rp100.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, FK disangka pasal 114 Subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. []

Berita terkait
Bencana Longsor Hambat Jalan Poros Malino Gowa
Curah hujan yang cukup deras di dataran tinggi kabupaten Gowa menyebabkan terjadinya tanah longsor di jalan poros Dusun Pabentengang.
Ahli Teknik Tanah Prediksi Gunung Gowa Akan Longsor
Hatti memprediksi, jika terjadi hujan terus menerus di wilayah pegunungan Gowa, diprediksi akan terjadi longsor. Ini alasannya.
Trauma Bencana, Bupati Gowa Minta SAR Siap Siaga
Bupati Gowa meminta agar seluruh stakeholder termasuk tim SAR agar selalu meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi bencana alam.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.