Dusta Ratna: Dahnil Merasa Diperlakukan Tersangka

Dalam kasus Dusta Ratna, Dahnil merasa diperlakukan sebagai tersangka. Ia juga menyebut polisi jangan jadi alat politik.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Pemanggilan pemeriksaan tersebut untuk mengkonfrontir keterangan para saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, (Tagar 26/10/2018) - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak beserta dua saksi lainnya Nanik S Deyang dan Said Iqbal baru selesai menjalankan agenda konfrontir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam konfrontir ini Dahnil mengatakan pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya dan kedua saksi lainnya tidak substansif. Hal itu dikatakan dirinya karena dirinya merasakan polisi memposisikan ketiga saksi kasus Ratna Sarumpaet seolah-olah sebagai tersangka.  

Dia juga mengatakan dalam kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet ini, agar polisi tidak menjadikan kasus tersebut sebagai alat politik.

"Pertama begini, saya melihat jangan sampai polisi menjadi alat politik. Itu penting. Itu jadi catatan saya selalu. Jadi berdiri tegaklah terkait hal itu. Apalagi dalam suasana politik begini. Apalagi kami berulang kali dipanggil kemudian bagi kami pertanyaannya nggak substantif, mengarah seolah-olah kami ini tersangka, dan kami nggak paham sama sekali," kata Dahnil di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat malam (26/10).

Baca juga: Konfrontir Tiga Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Ini Kata Polisi

"Jadi saya berulang kali menyebutkan ini cara-cara begini dihentikan dan saya ingin tentu polisi bekerja secara profesional. Itu yang berulang kali saya sebutkan. Kemudian kedua, saya tentu datang dengan niat baik untuk memenuhi undangan dan proses hukum yang ada dan itu selalu kita lakukan. Tapi jangan sampai polisi kemudian dijadikan alat politik oleh sekelompok orang dan ini tadi saya sebutkan harus segera dihentikan,"  ujar Dahnil.

Dia berharap polisi tetap fokus dan adil dalam kasus ini . "Saya tentu didampingi pengacara Muhammadiyah kemudian pengacara tim sukses kami akan terus mengawasi hal ini dan apabila ada upaya justru menuduh atau mengarahkan kasus ini ke hal-hal yang tidak semestinya saya pikir tentu mengecewakan banyak pihak," ungkap dia.

Sementara menurut Pengacara Dahnil, Hendarsam Marantoko, pertanyaan penyidik tersebut telah membuat kliennya merasa tidak nyaman.

"Beberapa pertanyaan membuat klien kami kurang nyaman sebenarnya. Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tendensius. Ini harusnya dari sudut pandang kami melihatnya pertanyaan saksi cuma rasa tersangka. Nah ini yang menurut kami kurang tepat sehingga akhirnya klien kami mengkonfirmasi kepada kami, apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak," ucap Hendarsam di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/10).

"Saya melihat secara norma itu harusnya tidak seperti itu. Jadi apalagi dalam hal ini polisi, ini perkara-perkara polisi, harusnya duduk di jalur hukum dan norma hukum yang ada sehingga tidak semua orang di sini mempersepsikan ini masalah politik akhirnya," ujar Hendarsam.

Ia berharap polisi dapat bersikap obyektif dalam menangani kasus tersebut.

"Ini yang kami minta, polisi bersikap obyektif dalam perkara ini, hati-hati sekali. Jangan melebihi batas. Melebihi batas itu seperti yang kami sampaikan tadi, beberapa pertanyaan yang harusnya hanya menggali terkait Ibu Ratna Sarumpaet untuk melengkapi unsur-unsur Ibu Ratna. Tapi, tendensinya kok ke klien kami," ungkapnya. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.