Konfrontir Tiga Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Ini Kata Polisi

Tiga saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet dipertemukan dan dikonfrontir, ini kata polisi.
(Dari kiri ke kanan) Said Iqbal, Nanik S Deyang, Dahnil Anzar Simanjuntak. Tiga saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet ini dipertemukan dan dikonfrontir di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018). (Foto: Antara)

Jakarta, (Tagar 26/10/2018) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengkonfrontir tiga saksi dalam kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet. Tiga saksi itu adalah Dahnil Anzar Simanjuntak, Naniek S Deyang, dan Said Iqbal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya melakukan konfrontasi terhadap ketiga saksi, lantaran adanya perbedaan keterangan dari ketiga saksi tersebut terhadap foto viral penganiayaan Ratna Sarumpaet di media sosial.

Baca juga: Dahnil, Nanik dan Iqbal Dikonfrontir Dalam Kasus Ratna

Said IqbalPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jum'at (26/10/2018). Pemanggilan tersebut untuk mengkonfrontir keterangan para saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

"Iya tentunya ada tiga yang kita lakukan konfrontir. Jadi ada beberapa keterangan misalnya seperti keterangan foto (dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet) yang beredar. Jadi di sana kita pertanyakan. Artinya satu persatu kita pertanyakan dan satu persatu juga menjawab di sana. Seperti apa perbedaan perbedaannya, itu dituangkan dalam pemeriksaan berita acara," kata Argo di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/10).

"Ada sepuluh pertanyaan yang diberikan oleh penyidik dan sepuluh pertanyaan sudah dijawab oleh ketiganya. Dan saat ini sudah selesai pemeriksaannya, tinggal merapikan dan me-ngeprint kemudian ditanyakan kembali apakah ada keterangan-keterangan yang tidak sesuai akan diperbaiki di situ atau ada kesalahan-kesalahan kata di sana," ucap Argo.

Nanik S DeyangWakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Pemanggilan pemeriksaan tersebut untuk mengkonfrontir keterangan para saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam agenda konfrontir tiga saksi ini, Argo menambahkan, telepon seluler Nanek S Deyang disita oleh penyidik pada pemeriksaan pertamanya beberapa waktu lalu.

"Tentunya namanya penyitaan barang bukti dari siapa pun bisa. Dari seseorang ke seseorang yang menguasai tentunya barang itu menjadi bahan atau alat bukti dari pada penyidikan. Tidak masalah, itu dijadikan barang bukti," ujar dia.

Dahnil Anzar SimanjuntakKoordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Pemanggilan pemeriksaan tersebut untuk mengkonfrontir keterangan para saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Namun, Argo tidak menjelaskan secara detail alasan polisi harus melakukan penyitaan ponsel Nanik pada waktu lalu.

"Intinya penyidik yang lebih mengetahui dan menguasai dan lebih memahami kenapa HP-nya itu disita," ungkap dia.

Hingga saat ini ketiga saksi kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet belum juga keluar dari ruangan pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya. []

Berita terkait