Dukungan Fakhrizal-Genius di Pessel Hanya 5 Ribu KTP

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat jalur perseorangan hanya mendapat 5 ribu KTP dukungan di Pesisir Selatan.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar meneken berita acara rapat pleno rekapitulasi dukungan calon perseorangan di Hannah Hotel Syariah, Painan, Selasa, 22 Juli 2020. (Foto: Tagar/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Fakhrizal-Genius Umar, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dari jalur perseorangan hanya mendapatkan 5.065 KTP dukungan yang memenuhi syarat (MS) di Pesisir Selatan (Pessel).

Verifikasi dilakukan Panita Pemilihan Kecamatan.

Angka tersebut setara 30 persen dari total dukungan KTP masuk. Hal itu dinyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Epaldi Bahar. Menurutnya, jumlah itu telah melalui proses verifikasi faktual dari 15.170 total dukungan KTP masuk ke KPU Pessel.

"Sisanya sebanyak 10.105 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Verifikasi dilakukan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK)," katanya kepada Tagar, usai menggelar rapat pleno terbuka rekapiulasi dukungan pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 tingkat Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, Selasa, 21 Juli 2020.

Rapat pleno dihadiri Kapolres AKBP Cepi Noval. Perwakilan Kodim 0311 Letkol Kav Edwin Dwiguspana, Kepala Bagian Kesbangpol Pemkab Pessel, Hardi Dharma Putera dan perwakilan Bawaslu Pessel.

Sebagian besar, persoalan banyaknya dukungan yang tidak memenuhi syarat adalah akibat data ganda dan data penduduk yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Keluarga dan KTP. Bahkan, telah diberi waktu untuk mengklarifikasinya.

penetapan syarat dukungan bagi calon perseorangan itu berdasarkan KTP yang diserahkan ke KPU. Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi ke tiap-tiap rumah, sesuai dengan KTP yang diajukan.

Verifikasi tingkat PPS, kata Epal, juga disaksikan langsung tim penghubung pasangan calon perseorangan yang tercantum dalam formulir B.1.1 KWK. Proses verifikasi pun telah berlangsung sejak tanggal 27 Juni 2020-10 Juli 2020.

"Semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada lembaran-lembaran yang bakal diisi di situ. Saat ini, proses verifikasi mengacu pada protokol Covid-19," katanya.

Syarat dukungan KTP bagi para calon perseorangan di Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar minimal sebanyak 316.051 KTP. Jumlah itu harus tersebar minilam di 10 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.

Proses pendaftaran sudah dimulai sejak November 2019. Untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar 2020 hanya diikuti satu pasangan calon perseorangan saja. Selebihnya memilih melalui jalur partai politik. []



Berita terkait
7 Bulan, Polres Pessel Ungkap 26 Kasus Narkoba
Polres Pesisir Selatan mengungkap 26 kasus peredaran narkoba selama tujuh bulan terakhir.
Arah Koalisi PDIP di Pilkada Pessel 2020 Belum Jelas
PDIP Pesisir Selatan belum menentukan arah koalisi menyongsong Pilkada 2020.
Fraksi Demokrat DPRD Pessel Tolak Bansos dari APBD
Fraksi Demokrat DPRD Pesisir Selatan menolak kekurangan bantuan sosial Kementerian Sosial dibebankan ke APBD.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.