Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Lakukan Sinkronisasi Peta LSD di Daerah

Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi salah satu prioritas yang dijalankan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung ketahanan pangan.
Kegiatan Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi LSD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri jajaran Kantor Pertanahan. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

TAGAR.id, Jakarta - Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi salah satu prioritas yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. 

Namun pada pelaksanaan di daerah, penetapan LSD diperlukan konfirmasi serta sinkronisasi dengan kondisi di lapangan, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Rencana Tata Ruang (RTR).

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, telah ditetapkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN turut menjadi Ketua Harian Tim Terpadu. 


Peta LSD akan digunakan sebagai bahan bagi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


Kemudian, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menjadi Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

"Peta LSD dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dari lahan sawah oleh Tim Pelaksana sebagai pelaksana tugas Tim Terpadu," ujar Budi Situmorang dalam kegiatan Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi LSD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri jajaran Kantor Pertanahan serta pemerintah kabupaten/kota klaster Tasikmalaya dan sekitarnya yang berlangsung di Gedung Balekota Tasikmalaya.

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN menyampaikan, pertemuan ini juga bertujuan menyamakan persepsi bersama pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa definisi sawah adalah areal tanah pertanian basah atau lahan kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman musim lainnya.

Budi Situmorang memaparkan, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan LSD seluas 3.836.944,33 hektare.

"Peta LSD akan digunakan sebagai bahan bagi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," terang Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Adapun dalam pertemuan ini turut hadir Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf yang mengungkapkan bahwa luas LSD yang ditargetkan, yaitu 4.843,39 hektare atau 26,29% dari luas Kota Tasikmalaya. Pada kesempatan yang sama, Bupati Kuningan, Acep Purnama menyebutkan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki luas LSD, yakni 27.388,25 hektare.  []

Berita terkait
Upaya Kementerian ATR/BPN Selesaikan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN yang membidangi pertanahan dan tata ruang, terus melakukan percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Sukseskan Pembangunan IKN, Kementerian ATR/BPN Berperan dalam Penataan Ruang dan Pengadaan Tanah
Kementerian ATR/BPN ikut berperan menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara yaitu penataan ruang dan pengadaan tanah.
Menteri ATR/BPN Pastikan Negara Hadir untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Kementerian ATR/BPN turut berupaya terhadap pembangunan Indonesia serta pemerataan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Simak penjelasannya.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja