Semarang – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat seorang importir bernama Surya Soedarma.
Dari infomasi diterima Tagar, pihak Kejagung memanggil mereka lewat surat bernomor B.1090/F.2/Fd.1/07/2019 tertuju Kepala Kejati Jateng.
Surat tertanggal 26 Juli itu diteken oleh Direktur Penyidikan Asri Agung Putra atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Isi surat menyebut Kepala Kejati Jateng dimintai bantuan untuk menyampaikan surat panggilan ke tujuh nama terlampir.
Mereka di antaranya, DS, pejabat utama Kejari Semarang, BC, staf tata usaha Kejati Jateng, DP dan M, keduanya jaksa fungsional pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng.
Kemudian ada MRE, jaksa penuntut di Aspidsus Kejati Jateng, AW, jaksa eksekusi dan eksaminasi Kejati Jateng serta S, bagian keuangan Kejari Semarang.
Ke tujuh nama tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan tindak pidana khusus dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma. Pemeriksaan terbagi dalam dua sesi, yakni Selasa 30 Agustus 2019 dan Rabu 31 Agustus 2019.
Baca juga:
- Segel Ruang Aspidsus, Kejagung Obok-obok Kejati Jateng
- Kejati Periksa Bupati Bulukumba Terkait Kasus Korupsi
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Ponco Hartanto yang dimintai tanggapan soal pemeriksaan tujuh nama tersebut, belum memberikan tanggapan gamblang.
"Tunggu dulu nggih (ya), Mas," ujar dia. Ia pun belum bisa memastikan keaslian dari surat panggilan yang diperlihatkan Tagar. "Coba dicek dulu," ujarnya singkat via pesan WhatsApp.
Sementara hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut. DS belum merespons upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp. Sementara BC nomor WhatsApp-nya tidak aktif, hanya centang satu saat dilayangkan chat.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejagung memeriksa sejumlah jaksa di lingkungan Kejati Jateng. Pemeriksaan diduga berhubungan dengan operasi tangkap tangan KPK Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto, akhir Juni lalu itu.
Agus diduga menerima suap dari pihak yang perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Diduga menerima Rp 200 juta agar tuntutan terdakwa Sendy Perico ringan.
Selain Agus, ada nama Alvin Suherman yang turut diamankan KPK. Ia adalah pengacara terdakwa, diduga memfasilitasi suap. Sosok Alvin ini yang menjadi benang merah tim Kejagung turun ke Jawa Tengah.
Diduga Alvin juga turut bermain di rencana penuntutan dalam kasus tindak pidana kepabeanan oleh importir Surya Soedarma yang ditangani Kejati Jateng dan Kejari Semarang.
Modusnya mirip yang dikuak KPK, memfasilitasi suap ke jaksa agar merencanakan tuntutan dengan hukuman rendah.[]