Medan - Muncul desakan agar Diskotek Krypton yang berada di Jalan Pringgan, Kota Medan, dicek keberadaannya terkait peredaran narkoba.
Di diskotek ini tujuh personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara ditangkap saat dugem dan ditemukan pil ekstasi di sana pada Senin, 10 Februari 2020 lalu.
Pengamat hukum Kota Medan Yudikar Zega ketika diminta tanggapanya mengatakan, adanya barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi di dalam Diskotek Krypton, bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah memberikan sanksi kepada diskotek tersebut.
Kita sangat prihatin terhadap perbuatan oknum kepolisian yang diduga dugem di Diskotek Krypton
"Kalau memang ada didapat narkoba di dalam kamar Diskotek Krypton, Pemerintah Kota Medan harus mengambil tindakan. Mereka harus melakukan investigasi, mengecek apakah memang di sana marak peredaran narkoba. Jika memang marak peredaran narkoba, izin Diskotek Krypton harus dicabut, agar ada efek jera bagi usaha itu maupun hiburan malam lainnya," katanya, Senin, 9 Maret 2020.
Yudikar juga mengaku prihatin adanya personel kepolisian yang diamankan saat sedang dugem dan pesta narkoba di Diskotek Krypton.
"Kita sangat prihatin terhadap perbuatan oknum kepolisian yang diduga dugem di Diskotek Krypton, ini menjadi preseden buruk bagi satuan mereka," kata Yudikar.
Yudikar menegaskan, agar ke tujuh polisi itu diberikan sanksi tegas, tujuannya agar ada efek jera. "Kalau bisa mereka dihukum tegas, saya yakin Kapolda Sumatera Utara, Bapak Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin akan mengambil langkah yang tepat atas apa yang diperbuat oleh anggota polisi yang diduga dugem di diskotek itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menangkap tujuh polisi yang sedang dugem di Diskotek Krypton. Ikut diamankan lima orang teman wanita mereka.
Polisi yang diamankan adalah OM, MS, HR, MA, AF, JA dan CKS. Sedangkan, lima teman wanita yang turut diamankan yakni, An, 25 tahun, Wi, 22 tahun, Ra, 25 tahun, Pu, 25 tahun, dan Li, 26 tahun.
Setelah mengamankan dua belas orang yang diduga telah mengkonsumsi pil ekstasi untuk dugem ini, mereka kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Sembilan butir pil ekstasi ikut diamankan sebagai barang bukti.[]