Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan perkara terpidana Yaya Purnomo, mantan pejabat di Kementerian Keuangan, dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, dan kesehatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah memeriksa atau menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, KPK memeriksa rumah dinas orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Labura itu. Namun penyidik tidak menemukan barang bukti yang diduga ada hubungannya dalam proses hukum yang sedang didalami.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas Bupati Labuhanbatu Utara.
"Iya, tadi tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Labura. Namun penyidik tidak menemukan barang yang diduga ada hubungannya dengan penyidikan ini," ucapnya, Rabu, 15 Juli 2020.
Memastikan keterkaitan sejumlah proyek yang bersumber dari dana DAK
Setelah itu, kata dia, penyidik akan melakukan pengecekan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labura. Sebab, penyidikan mengenai DAK di bidang kesehatan dan jalan.
"Penyidik KPK akan mengecek atau geledah di RSUD Labura. Pengecekan lokasi dilakukan dalam rangka memastikan keterkaitan sejumlah proyek yang bersumber dari dana DAK dengan dugaan korupsi yang sedang dilakukan penyidikan," tegasnya
Kemudian, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi selama dua hari, yakni 16-17 Juli 2020. Untuk mengambil keterangan sebagai bahan tambahan. Untuk lokasi pemeriksaan belum dapat dipastikan.
"Mengenai tempat atau lokasi serta saksi yang akan diperiksa belum bisa kami sampaikan hari ini. Namun, pasti perkembangan akan kami sampaikan kembali," tuturnya.
Mengenai adanya informasi terkait KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Labura dan viral di WhatsApp kalangan wartawan dalam bentuk potongan surat, Fikri belum berniat untuk lebih menjelaskannya.
"Nanti kami cek dulu, kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran potongan surat dimaksud," tandasnya.
Sebelumnya santer dikabarkan, Bupati Labuhanbatu Utara terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P TA 2018.
Yaya Purnomo sendiri merupakan mantan pejabat di Kementerian Keuangan. Dia tertangkap tangan penyidik KPK pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu.
Yaya terlibat dalam suap dan gratifikasi pengajuan anggaran di sejumlah daerah, termasuk DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Yaya yang menjalani sidang akhirnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 4 Februari 2019 lalu.[]