Dugaan Iklan Kampanye Jokowi Terhenti, Gerindra Serahkan pada Bawaslu

Gakkumdu menghentikan pengusutan kasus dugaan curi start iklan kampanye media massa pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Rabu (7/11).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 8/11/2018) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Rabu (7/11).

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tak mau berkomentar apapun terkait pengehentian tersebut. Sebab, menurutnya, wewenang ada pada Bawaslu.

“Itu tak bisa komentar, orang itu wewenangnya. Begini,  pelanggaran pemilu ranahnya ada di dalam Bawaslu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/11).

Bawaslu sebelumnya, memang telah menyatakan iklan pada harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10) merupakan bentuk pelanggaran. Karena ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.

“Bawaslu itu adalah lembaga yang dibentuk untuk memutuskan seseorang, artinya caleg ya, partai politik, atau calon presiden melanggar atau tidak, itu kewenangan adanya di Bawaslu,” terangnya.

“Kalau kemudian Bawaslu mengatakan ada unsur pelanggaran, dan Bawaslu bisa menjelaskan unsur pelanggarannya apa aja, nanti Bawaslu yang menjelaskan,” sambung Muzani.

Dengan pernyataan Bawaslu itu, ia menyayangkan tidak ada kesamaan dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga hukum tersebut menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran dari iklan tersebut. Pasalnya, belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.

“Tapi kemudian ada lembaga terkait dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan tidak memenuhi unsur, saya tidak tahu apalagi yang harus dijelaskan. Bawaslu adalah lembaga independen, Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga hukum yang ada di bawah presiden,” jelasnya.

Muzani hanya mengingatkan, untuk semua pasangan calon presiden untuk menghormati jadwal yang menurutnya sudah ditentukan. Jadi, tidak usah terburu-buru berkampanye di media massa.

”Sebenarnya kan sudah ada jadwalnya. Sudah ada jadawalnya, tapi kemudian ada yang terburu-buru kampanye di media massa. Jadi itu dihormati lah, dilaksanakan. Kan masa dan temponya panjang untuk kampanye di media massa,” tukas dia. []

Berita terkait
0
Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dinyatakan Meninggal Dunia
Mantan PM Jepang, Shinzo Abe, pemimpin terlama di Jepang, meninggal Jumat, 8 Juli 2022, setelah ditembak saat kampanye pemilihan parlemen