Dubes RI: Jake Salah Tangkap, Bukan Jokowi

Dubes RI untuk Tiongkok Soegeng Rahardjo menyatakan, pengamat ekonomi Jake Van Der Kamp salah dalam menangkap pernyataan Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo (dua kiri) dan Hong Kong Chief Executive Leung Chun-ying (dua kanan) menyaksikan penanda tanganan perjanjian kerjasama oleh Menlu Retno L.P. Marsudi (kiri) dan Sekretaris Perburuhan Hong Kong Stephen Sui (kanan) di Gedung Pemerintahan di Hong Kong, Tiongkok, Senin (1/5) lalu. (Foto: Ant/Reuters/Jerome Favre)

Dezhou, Shandong, (Tagar 4/5/2017) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Tiongkok Soegeng Rahardjo menyatakan, pengamat ekonomi Jake Van Der Kamp salah dalam menangkap pernyataan Presiden Joko Widodo di depan para pengusaha di Hong Kong pada Senin (1/5) lalu.

“Presiden Jokowi tidak pernah ngomong pertumbuhan ekonomi Indonesia tertinggi di dunia seperti yang ditangkap pengamat itu,” kata Soegeng Rahardjo di sela-sela kunjungan kerja ke Dezhou, Provinsi Shandong, Kamis (4/5/) sore.

Menurut Soegeng, Presiden pada saat bertemu dengan para pebisnis asal Hong Kong menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tertinggi di antara negara-negara anggota G-20 setelah India dan China.

“Tidak pernah bilang tertinggi di dunia, bahkan Asia pun tidak,” tegas Soegeng yang turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja ke Hong Kong pada 30 April - 1 Mei 2017.

Sebelumnya, media di Hong Kong memberitakan pengamat ekonomi Jake Van Der Kamp mengkritik pernyataan Jokowi yang mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2016 yaitu 5,02 persen menempati peringkat ketiga dunia, setelah India dan China. Jake mengangggap bahwa pernyataan Presiden Jokowi tidak sesuai dengan data dan fakta.

Namun Soegeng justru menganggap Jake yang tidak teliti dalam menangkap pernyataan Presiden Jokowi.

“Angka statistiknya juga sudah jelas bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tertinggi ketiga di antara negara-negara G20,” kata Soegeng menegaskan. (yps/ant)

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.