Dua WN Asing Bobol Rekening Bank Rp 137 Juta

Polisi membongkar kasus pembobolan 17 rekening bank yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 137 juta rupiah yang dilakukan dua warga negara Rumania.
Warga negara Rumania yang menjadi terdakwa kasus pencurian data nasabah (skimming) Sorin Velcu (kanan), Alisa Serdaru (kedua kanan), Alin Serdaru (kedua kiri) dan Sorinel Miclecsu (kiri) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Bali, Kamis (20/6/2019).(Foto: Antara/FIKRI YUSUF)

Jakarta - Polisi membongkar kasus pembobolan 17 rekening bank yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 137 juta rupiah yang dilakukan dua warga negara Rumania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu bank melapor Kepolisian soal pembobolan rekening nasabahnya.

Ternyata terdapat 17 kasus serupa di sejumlah bank. Laporan itu masuk pada Oktober 2019.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka pelaku pembobolan ATM dengan metode skimming. Namun salah satunya melawan dan berusaha merebut senjata api petugas sehingga terpaksa ditembak.

Salah satu tersangka yang ditangkap petugas mengaku sudah mengumpulkan uang senilai ratusan juta. Saat diperiksa polisi menemukan satu rekening bank yang digunakan menampung uang hasil kejahatan dengan saldo Rp 137 juta.

"Jadi ada transaksi yang sudah dia kumpulkan sebesar Rp 137 juta di rekening penampungan di situ," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Seninm 11 November 2019.

Dua tersangka itu kemudian diketahui sebagai warga negara asing berkebangsaan Rumania bernama Cristea. Sedangkan rekannya yang tewas juga berkebangsaan Rumania bernama Solomev.

Dua warga negara asing ini baru tinggal di Indonesia selama 1,5 bulan. Mereka menggunakan visa wisata untuk masuk ke Indonesia.

Kedua tersangka ini beraksi dengan menggunakan alat bernama deep skimmer dan spycam.

Deep skimmer dipasang dimulut ATM tempat nasabah memasukan kartu. Fungsinya adalah untuk merekam data kartu ATM dan membuat duplikatnya.

Sedangkan spycam terpasang di panel tempat nasabah memasukan PIN ATM untuk merekam tangan nasabah saat memasukan nomor PIN.

Polisi masih menyelidiki kasus itu. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Rumania di Indonesia terkait kasus tersebut.

"Tersangka kena pasal pencurian, pencucian uang 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan kami jerat Pasal ITE tentang pencucian uang. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kombes Argo. []

Berita terkait
Bandar Sabu 50 Kilogram di Aceh Divonis Hukuman Mati
Ibnu Sahar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe karena terbukti menyeludupkan sabu-sabu sebanyak lima kali.
Polisi Tembak Mati Pemilik 310 Kilogram Ganja
Polisi menembak mati seorang bandar besar ganja yang diduga pengendali jaringan narkoba Aceh-Jakarta bernama Muriandi.
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kilogram Sabu
Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 kg, serta mengamankan tujuh tersangka.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.