Dua Seri Surat Berharga Syariah Negara Dilelang Rp8T

DJPPR Kemenkeu mengumumkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan target total Rp 8 triliun.
Ilutrasi perhitungan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. (Foto: Pixabay/Steinar Hovland)

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan target total Rp 8 triliun. 

Lelang SBSN bersifat terbuka (open auction) dan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN, yakni metode harga beragam (multiple price). 

Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) yaitu SPN-S 05022021 dengan imbalan atau yield diskonto, PBS-027 dengan imbalan 6,50000 persen, PBS-026 dengan imbalan 6,62500 persen, PBS-025 dengan imbalan 8,37500 persen, dan PBS-028 dengan imbalan 7,75000 persen.

Adapun peserta lelang terdiri dari tiga kategori yaitu Dealer Utama, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). Dealer utama yang berpartisipasi di antaranya, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank OCBC NISP Tbk. 

Lalu, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga, Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Negara Indonesia Syariah, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Bahana Sekuritas.

Pada prinsipnya, kata pihak Kemenkeu semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. "Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu," tuturnya.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Menurut pihaknya, hasil lelang yang dibuka Selasa, 4 Agustus 2020 pada 09.00 dan ditutup pada 11.00 akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2020 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). []

Berita terkait
Tahun 2019 Pembiayaan SBSN untuk Infrastruktur di Kementerian PUPR Rp 16,84 Triliun
Porsi pembiayaan infrastruktur dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Kementerian PUPR semakin besar setiap tahunnya.
Sukuk Global Indonesia Kebanjiran Order US$ Rp 236 T
Surat utang syariah pemerintah Indonesia alias sukuk laris manis dalam kondisi lesunya perekonomian global.
Sepakat, Sukuk Global Garuda Indonesia Diperpanjang
Garuda Indonesia memperoleh persetujuan sukuk holders atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk limited 500 juta USD.
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama