Makassar - Dua orang pria asal Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar bernama Suprianto alias Anto, 28 tahun dan Muh Arpian alias Pian, 25 tahun ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 23 Desember 2019, sekitar pukul 15.00 Wita.
Kedua pria tersebut diamankan, setelah melakukan aksi pengeroyokan dan penikaman terhadap korban bernama, Nasar Dg Bobong, 42 tahun, warga Jalan Bontorappung, Kabupaten Gowa, Sulsel, yang menyebabkan korban dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Kejadian penikaman ini terjadi subuh tadi, Senin 23 Desember 2019 di depan Cafe Malibu.
Kasus ini berawal saat kedua pelaku dan korban terlibat cekcok di tempat parkir sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Nusantara, Kota Makassar, pada Senin 23 Desember 2019, sekitar pukul 02.30 Wita, setelah korban bersama istri Anto keluar dari dalam THM. Suprianto alias Anto menikam korban dengan menggunakan senjata tajam kemudian para pelaku melarikan diri.
"Kejadian penikaman ini terjadi subuh tadi, Senin 23 Desember 2019 di depan Cafe Malibu. Korban ditikam oleh Anto bersama Pian," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam, Senin 23 Desember 2019 sore.
Kadarislam menerangkan, bahwa kasus bermula saat Anto bersama Pian datang ke Cafe Malibu lalu melihat istri Anto bersama korban keluar dari THM tersebut. Kemudian kedua pelaku menghampiri korban hingga terlibat cekcok dan berujung pada penikaman.
"Mereka ini terlibat adu mulut di tempat parkir THM sehingga mengakibatkan Suprianto menikam korban. Setelah menganiaya dan menikam korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Kabupaten Gowa, tetapi berhasil kita tangkap sore tadi," ungkapnya.
Pihak kepolisian saat ini masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk menikam korban. Pasalnya, pelaku membuang sajam tersebut ke sungai di wilayah Tamalate, Kota Makassar.
"Sementara kita masih mencari senjata tajam pelaku yang dibuang di daerah tanjung. Karena pelaku buang barang buktinya di sungai. Mudah-mudahan cepat ditemukan," bebernya.
Mereka ini terlibat adu mulut di tempat parkir THM sehingga mengakibatkan Suprianto menikam korban.
Sedangkan korbannya saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit, karena mengalami luka tikaman yang cukup parah di bagian dadanya.
"Korban sudah dioperasi dan lukanya itu tepatnya di atas pinggang di bawa jantung. Motifnya masih kita dalami, apakah pelaku cemburu atau ada masalah lain," pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 2 KHUPidana Juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. []