Makassar - Sebanyak 12 daerah di Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten kota akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Dua diantaranya hanya diikuti satu bakal calon kepala daerah, dan akan dipastikan melawan kosong kosong.
Masing-masing adalah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan memperpanjang masa pendaftaran di dua daerah tersebut.
Kami akan membahas tehnis perpajangan pendaftaran bakal calon kepala daerah di wilayah tersebut.
Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di 12 daerah kabupaten kota telah berakhir pada Minggu 6 September kemarin. Sejak masa pendaftaran yang dibuka sejak 4 hingga 6 September, diketahui terdapat dua kabupaten kota yang memiliki satu pendaftar bakal calon kepala daerah.
Bakal pasangan calon kepala daerah Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak yang berpasangan dengan Lufti Halide diusung tujuh partai politik. Sementara, bakal pasangan calon kepala daerah Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo berpasangan dengan Abdul Rauf Malaganni Kareang Kio. Mereka diusung sembilan partai politik.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menuturkan, pihaknya akan segera koordinasi dengan dua KPU tersebut. Hal ini merujuk pada peraturan KPU nomor 14 tahun 2015 dan nomor 13 tahun 2018.
"Kami akan membahas tehnis perpajangan pendaftaran bakal calon kepala daerah di wilayah tersebut. Karena hingga masa pendaftaran berakhir, hanya diikuti satu bakal calon kepala daerah yang mendaftar," ungkap Asram Jaya.
Adapun 12 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang berpilkada yakni, Kabupaten Barru, Bulukumba, Maros, Pangkep, Tana Toraja, Toraja Utara, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Soppeng, Gowa, Luwu Timur, Luwu Utara dan Kota Makassar. []