Tanah Datar - Dua perempuan atas nama FF (30) dan Fifit (33) warga Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ditangkap Polres Tanah Datar karena kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap di dua tempat pada Rabu, 4 September 2019 sekitar 22.30 wib," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama di Batusangkar, Kamis 5 September 2019.
Dia mengatakan keduanya ditangkap berawal dari giat operasional tim Satres Narkoba dan tim operasional Satreskrim saat melakukan lidik terhadap rencana transaksi sebuah kendaraan yang diduga hasil dari kejahatan.
Petugas melihat target yang mengantar motor atas nama Andri dan Fiska sedang berdiri di pinggir jalan raya Batusangkar-Ombilin Kabupaten Tanah Datar.
Melihat gerak-gerik keduanya yang mencurigakan petugas langsung mendatangi dan mengamankan dan dilakukan interogasi terhadap keduanya.
Setelah diinterogasi, tersangka atas nama FF ternyata buron dari Sat Resnarkoba Tanah Datar, dari keterangannya bahwa ia menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu di rumah orang tuanya.
Mendengar pengakuan tersebut petugas langsung menuju ke rumah orangtua Fiska di Jorong Tabek dan melakukan penggeledahan dan ditemukan tujuh paket butiran kristal yang diduga narkotika.
"Butiran kristal tersebut dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan tisu yang di selipkannya di sela-sela dinding dapur rumah yang terbuat dari papan," katanya.
Berdasarkan pengakuan Fiska, narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari Fit warga setempat dan dilakukan pengeledahan ke kediamanya, dan petugas berhasil mengamankan Fit.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah datar, guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka dikenakan pasal 114 (1) , Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. []
Baca juga:
- Baliho Gambar Pejabat Kota Medan Diduga Tak Berizin
- Edy Rahmayadi Hadiri Bazar Buku Big Bad Wolf di Medan
- Diciduk Polisi, Begal di Medan: Saya Menyesal Pak