Dua Perempuan Tanah Datar Ditangkap Polisi Karena Sabu

Dua perempuan warga Tanah Datar ditangkap Polres Tanah Datar karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu
Dua tersangka pengguna narkoba di Tanah Datar. (Foto: Dok Polisi)

Tanah Datar - Dua perempuan atas nama FF (30) dan Fifit (33) warga Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ditangkap Polres Tanah Datar karena kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Keduanya ditangkap di dua tempat pada Rabu, 4 September 2019 sekitar 22.30 wib," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama di Batusangkar, Kamis 5 September 2019.

Dia mengatakan keduanya ditangkap berawal dari giat operasional tim Satres Narkoba dan tim operasional Satreskrim saat melakukan lidik terhadap rencana transaksi sebuah kendaraan yang diduga hasil dari kejahatan.

Petugas melihat  target yang mengantar motor atas nama Andri dan Fiska sedang berdiri di pinggir jalan raya Batusangkar-Ombilin Kabupaten Tanah Datar.

Melihat gerak-gerik keduanya yang mencurigakan petugas langsung mendatangi dan mengamankan dan dilakukan interogasi terhadap keduanya.

Setelah diinterogasi, tersangka atas nama FF ternyata buron dari Sat Resnarkoba Tanah Datar, dari  keterangannya bahwa ia menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu di rumah orang tuanya.

Mendengar pengakuan tersebut petugas langsung menuju ke rumah orangtua Fiska di Jorong Tabek dan melakukan penggeledahan dan ditemukan tujuh paket butiran kristal yang diduga narkotika.

"Butiran kristal tersebut dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan tisu yang di selipkannya di sela-sela dinding dapur rumah yang terbuat dari papan," katanya.

Berdasarkan pengakuan Fiska, narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari Fit warga setempat dan dilakukan pengeledahan ke kediamanya, dan petugas berhasil mengamankan Fit.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah datar, guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka dikenakan pasal 114 (1) , Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. []

Baca juga:

Berita terkait
Tabrakan Maut di Tanah Datar, 1 Tewas, 4 Luka-Luka
Akibat tabrakan tersebut satu orang dinyatakan meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luk-luka.
Desa Terindah Tanah Datar Segera di Revitalisasi
Kawasan desa terindah di Nagari Pariangan, Tana Datar Sumatra Barat akan segera di revitalisasi. Berikut jumlah anggaran yang akan di siapkan.
Jokowi Siapkan Satu Sapi Kurban Untuk Tanah Datar
Satu ekor sapi seberat 1,025 ton akan di sumbangkan Presiden Joko Widodo untuk Kabupaten Tanah Datar pada Hari raya Idul Adha 1440 Hijriah tahun ini di Kota Padang.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.