Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya di-back-up personel Polsek Pangkalan Berandan berhasil mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan pada Jumat, 25 September 2020 di Desa Raja, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadhilla Aditya Pratama menjelaskan, ke dua terduga pelaku diamankan pada Kamis, 29 Oktober 2020 pukul 18.44 WIB di Gang Dodol, Desa Alue Dua, Kecamatan Sei Lapan, Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tersangka pertama Sul, 36 tahun, warga Desa Suak Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Tersangka ke dua DS, 34 tahun, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Barang bukti saat ini masih dalam pencarian karena barang bukti tersebut sudah dijual oleh pelaku
Kata dia, setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan pada 25 September 2020 lalu, penyidik Satuan Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polres Nagan Raya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, pada Kamis, 29 Oktober 2020, di-back-up personel Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan pelaku di Gang Dodo, Desa Alue Dua, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, atas nama DS,” katanya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama yang diamankan tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan S di Desa Serapoh, Kecamatan Tanjung Purba, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Barang bukti saat ini masih dalam pencarian karena barang bukti tersebut sudah dijual oleh pelaku, sedangkan untuk dua ke dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.[]