Dua Penyuap Bupati Batubara Dituntut 3 Tahun Penjara

Mereka dituntut karena terbukti memberikan suap kepada Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain dan Kadis PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady untuk dapat proyek
Ilustrasi, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

Medan (Tagar 26/1/2018) - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, masing-masing selama tiga tahun penjara.

Mereka dituntut karena terbukti memberikan suap kepada Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain dan Kadis PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady untuk mendapatkan proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Batubara.

"Menuntut masing-masing terdakwa hukuman penjara selama tiga tahun," kata Penuntut Umum di persidangan, PN Medan.

Selain tuntutan penjara badan, Penuntut Umum KPK, Ikhsan dan Kresno juga mewajibkan kepada kedua rekanan tersebut membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta atau digantikan 6 bulan kurungan badan apabila tidak membayarnya.

Sebelum membacakan tuntutan ada hal yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.

Hal yang memberatkan bahwa keduanya telah berupaya memberikan uang pelicin dalam mendapatkan proyek di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Seperti fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Maringan Situmorang memberikan uang sebesar Rp 3,7 Milyar kepada Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain melalui perantara pemilik showroom mobil Sujendi alias Ayen sedangkan Syaiful Azhar memberikan uang pelicin sebesar Rp 400 juta kepada Bupati Ok Arya melalui Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady.

Sedangkan yang meringankan bahwa keduanya kooperatif dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan serta mengakui kesalahannya, masih menurut penuntut tipikor KPK pertimbangan lainnya Maringan sakit-sakitan.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa yang dibacakan penuntut umum.

Sebagaimana diketahui untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Bupati Batubara nonaktif Ok Arya Zulkarnain dan Kadis PUPR Dinas Pemkab Batubara, Helman Herdady serta pemilik showroom Mobil Sujendi alias Ayen, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Ketiga terdakwa disidang dalam berkas terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto. (eri)

Berita terkait