Payakumbuh - Polisi menangkap dua pria diduga pengedara narkotika jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Informasinya sebelum ditangkap, keduanya sempat bertransaksi barang haram tersebut.
Statusnya pengedar, saat ini sudah ditahan di Polres Payakumbuh.
Mereka berinisial GGP, 24 tahun dan NFR, 43 tahun. Warga Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh sepanjang, Selasa, 29 September 2020.
"Mereka kami tangkap di hari yang bersamaan. Mereka tidak saling terkait, hanya saja beberapa hari sebelumnya pernah bertransaksi," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri, Rabu, 30 September 2020.
Desneri mengatakan, tersangka GGP ditangkap di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota. Dia diciduk ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja kering, satu helai celana pendek merek Kindly dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam BA 6901 MT.
"Usai menangkap GGP, kami melakukan pengembangan hingga dapat satu nama lainnya berinisial NFR. Ia ditangkap di rumah kakaknya di Kelurahan Minang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat," katanya.
Dari tangan NFR, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit gadget merek Samsung warna putih, uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 100 ribu dan satu helai celana pendek warna hitam.
"Statusnya pengedar, saat ini sudah ditahan di Polres Payakumbuh," tuturnya.