Bulukumba - Nasib dua pelaku pencurian ternak atau curnak yang kerap meresahkan masyarakat berakhir di penjara usai diamankan Satreskrim Polres Bulukumba.
Keduanya berinisial BG (32) dan Ru (50). Mereka diamankan setelah ada laporan pencurian dua ekor sapi dan dua ekor kuda di dua tempat kejadian perkara atau TKP yang berbeda.
"Sepuluh ekor (ternak) semua. Tapi, baru empat kita berhasil amankan. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya," kata Wakapolres Bulukumba, AKP Syarifuddin.
Menurut dia, status pelaku curnak ini bukan residivis, hanya saja sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama.
Meski demikian, kepolisian tetap akan mendalami atas perbuatannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku pencurian ternak ini berdasarkan laporan polisi nomor 65/VI/2019/SPK Sek Ujung Loe dan laporan polisi nomor 80/VI/2019 SPK Sek Ujung Loe.
"Mereka melancarkan aksinya di dua tempat yang berbeda, dua ekor sapi di Dusun Batu Pute di Desa Balong Kecamatan Ujung Loe pada tanggal 13 Juni," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra pada Rabu, 21 Agustus 2019.
"Dan pada tanggal 17 Juni 2019 aksi curnak dua ekor kuda dilakukan di Dusun Mattoanging Desa Balleanging Kecamatan Ujung Loe," lanjutnya.
Atas aksi pencurian tersebut, keduanya bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana.
"Dia terancam pidana penjara tujuh tahun. Ini tim khusus yang berhasil mengungkap," kuncinya. []
Baca juga:
- Tradisi Pesta Nikah Suku Kajang di Bulukumba
- Polisi Periksa Orang Tua Pernikahan Sedarah di Bulukumba
- Besok, Saksi Pernikahan Sedarah di Bulukumba Diperiksa