Ambon - Polisi menangkap dua orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya kerap meresahkan pemilik sepeda motor di Ambon, Maluku. Satu dari dua pelaku belum ditangkap, hingga kini masih buron.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, dua pelaku ditangkap tidak bersamaan, awalnya pelaku LS, 19 tahun di dekat SPBU Kebun Cengkeh. Selanjutnya, KSS, 22 tahun, dibawah Jembatan merah putih, Selasa 7 Januari 2020.
"Barang bukti yang diamankan, yakni satu sepeda motor Jupiter MX King dan lembar pajak kendaraan," ujar Julkisno di di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu 8 Januari 2020.
Julkisno mengatakan, dua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 7 Januari 2020. Nama pelapornya, Jais, 32 tahun.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu sepeda motor Jupiter MX King dan lembar pajak kendaraan.
Dihadapan polisi, Jais mengaku, selain sepeda motor yang diparkir depan rumah dicuri, Handphone (HP) dan dompetnya juga tidak ada. Ia mengetahui setelah terbangun pukul 05.00 WIT.
"Setelah Korban melaporkan kasus tersebut. kemudian personil Buru Sergap (Buser) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Julkisno diperoleh identitas pelaku. Setelah itu, dilakukan pencarian terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku.
Awalnya, pelaku LS ditangkap lebih dulu di dekat SPBU Kebun Cengkeh, Selasa 7 Januari 2020 pukul 02.00 WIT dini hari. Dari pengembangan LS, polisi lalu menangkap pelaku KSS dibawah Jembatan Merah Putih (JMP) pukul 15.00 WIT.
"Usai ditangkap, kedua pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diperiksa," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap masih ada satu pelaku lagi, berinisial HM. Olehnya itu, Tim Buser akan melakukan pengajaran terhadap pelaku tersebut.
Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan ke dalam penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KHUP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []